PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Dengan motto "Cepat Tanggap dan Akurat," Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang belum sebulan menjabat telah membuktikan lewat pengungkapan beberapa kasus dalam waktu yang begitu cepat.
Sebelumnya Jumat, (27/4/2023) lalu, Kapolres telah merilis pengungkapan kasus pencurian di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Kapolres AKBP Malpa Malacoppo kembali membeberkan atas penangkapan pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja.
Satuan Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Alla, Lembang Paku, Kecamatan Masanda, Minggu (30/4/2023).
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
"Benar, kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14.00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja," jelas S Ahmad.
Lanjut dijelaskan Ahmad, kronologis dari kejadian berawal saat korban sedang bermain-main bersama cucu pelaku, kemudian cucu pelaku tersebut menangis dan menghampiri pelaku untuk melaporkan bahwa dirinya telah diganggu oleh korban.
Pelaku mendengar hal tersebut, langsung marah dan mendatangi korban yang sedang bermain di jalan menuju arah sungai.
"Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan menggunakan telapak tangan kanannya dan satu kali pelaku mengenai bagian mulut korban. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian mulut dengan luka lebam atau bengkak pada bagian kepala," jelas S Ahmad.
Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang dengan anacaman penjara 3 tahun 9 bulan," pungkasnya. (man*)