Diancam Pasal Berlapis, Pelaku Penganiayaan Anak Diringkus Resmob Polres Tana Toraja

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Dengan motto "Cepat Tanggap dan Akurat," Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo yang belum sebulan menjabat telah membuktikan lewat pengungkapan beberapa kasus dalam waktu yang begitu cepat.

Sebelumnya Jumat, (27/4/2023) lalu, Kapolres telah merilis pengungkapan kasus pencurian di 5 (lima) tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres AKBP Malpa Malacoppo kembali membeberkan atas penangkapan pelaku  kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh satuan Resmob Polres Tana Toraja.

Satuan Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kampung Alla, Lembang Paku,  Kecamatan Masanda, Minggu (30/4/2023).

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

"Benar, kemarin kami telah menerima laporan dari warga dan dengan cepat tim kami mengumpulkan bukti yang cukup sehingga siang tadi tepat pukul 14.00 Wita Unit Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kampung Alla, Kecamatan Masanda Kabupaten Tana Toraja," jelas S Ahmad.

Lanjut dijelaskan Ahmad, kronologis dari  kejadian berawal saat korban sedang bermain-main bersama cucu pelaku, kemudian cucu pelaku tersebut menangis dan menghampiri pelaku untuk melaporkan bahwa dirinya telah diganggu oleh korban.

Pelaku mendengar hal tersebut, langsung  marah dan mendatangi korban yang sedang bermain di jalan menuju arah sungai.

"Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala sebanyak tiga kali dengan  menggunakan telapak tangan kanannya dan satu kali pelaku mengenai bagian mulut korban. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian mulut dengan luka lebam atau bengkak pada bagian kepala," jelas S Ahmad.

Saat ini pelaku telah di amankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  Kejati Sulsel Raih Peringkat II Terbaik Pemberantasan Korupsi

"Akibat dari perbuatannya, pelaku akan diancam Pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang–undang dengan anacaman penjara 3 tahun 9 bulan," pungkasnya. (man*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Desa Cendana Hitam Timur Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Cendana Hitam Timur, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan...

Polres Bulukumba Raih Tiga Penghargaan dari Kapolda Sulsel, Ini Kategorinya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Polres Bulukumba kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan berhasil meraih tiga penghargaan sekaligus pada ajang lomba...

Polsek Selesai Rutin Laksanakan Kegiatan Grebek Sarang Narkoba di Berbagai Lokasi

PEDOMANRAKYAT, BINJAI - Di bawah kepemimpinan AKP Andri GT Siregar, SH, MH sebagai Kapolsek Selesai, Polres Binjai, satuan...

Lewat Program Ketahanan Pangan, Personel Polres Pelabuhan Aktif Pantau Lahan Pertanian Mini di Area Markas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar terus mendorong kemandirian pangan di tengah masyarakat perkotaan. Lewat program ketahanan pangan...