PKS Bersama Anies Baswedan Akan Gelar Mayday, Desak Pemerintah Cabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Pertama, Mencabut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, karena semakin menyengsarakan buruh/pekerja Indonesia;

Kedua Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang justru memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), sementara banyak anak bangsa yang nganggur;

Ketiga Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang telah mempermudah terjadinya PHK, memperkecil kompensasi PHK, memperluas outsourcing (alih daya), memperluas dan memperpanjang waktu kerja kontrak, dan memperlemah entitas serikat pekerja/serikat buruh;

Keempat Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang bermuatan politik upah murah;

Kelima Mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, yang melagalisasi pemotongan upah sampai dengan 25%.

Keenam Lakukan penegakkan hukum (law enforcement) atas berbagai norma ketenagakerjaan secara sungguh dan menyeluruh;

Ketujuh Penuhi janji kampanye kerja layak, upah layak, dan hidup layak;

Kedelapan Hadirkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan;

Kesembilan Terbitkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi pengemudi daring, dan;

Kesepuluh Berikan perlindungan yang memadai bagi pekerja migran Indonesia.

Selainnya memberikan raport merah kepada Presiden Jokowi dan pernyataan sikap terkait kebijakan ketenagakerjaan, Bidang Ketenagakerjaan DPP menyampaikan dalam rangka memperingati Mayday tahun 2023, juga akan mengadakan Talk Show – Refleksi May Day 2023 dengan Tema Omnibus Law : Oligarki Berpesta, Buruh Merana, pada tanggal 4 Mei 2023 secara hybrid. Puncaknya pada tangal 6 Mei 2023, PKS akan mengadakan peringatan MayDay Buruh Bersama PKS dan Anies Baswedan bertempat di DPP PKS yang akan dihadiri oleh aktifis-tokoh buruh lintas serikat pekerja, federasi, konfederasi serta perwakilan simpul-simpul Ojek Online (Ojol).(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Cepat dan Tanggap, Pelayanan UGD Puskesmas Banyuanyar Mendapat Apresiasi Keluarga Pasien

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...

Prof. Dr. Abdullah Abd.Thalib, S.Ag, M.Ag Tauhid Jadi Kerangka Pandangan Hidup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dalam pendekatan filsafat dan tasawuf, tauhid tidak berhenti pada pengakuan verbal atau pemahaman dogmatis, tetapi...

Berbaur dengan Warga, Wabup Sinjai Saksikan Laga Sepak Bola di Lapangan Gelora Massa

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Usai membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kabupaten Sinjai, Wakil Bupati Sinjai Andi...

Sinjai Terima Sertifikat Bebas Frambusia dari Kemenkes RI

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap kesehatan di Kabupaten Sinjai, Bupati Dra.Hj. Ratnawati Arif kembali...