Kajati Sulsel Hadiri Ekspose Perkara Pengajuan RJ Dari Kejari Pinrang Terkait Penganiayaan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (03/05/2023) bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 (dua) Kejati Sulsel.

Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Kabag TU, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel serta Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang beserta jajaran Pidum Pinrang.

Kejaksaan Negeri Pinrang mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Amran Alias Ari Bin Agus (Umur 32 Tahun) untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yang melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, adapun kronologisnya, terdakwa Amran Alias Ari Bin Agus, pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023 sekitar pukul 00.15 Wita bertempat di Pallameang, Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, berawal ketika Terdakwa dan Saksi Monto bin Lapago dan saksi Muhammad Ardi alias Yomba Bin H Darisi disebuah acara pernikahan sedang mendengar musik.

Kemudian Saksi Monto bin Lapago menegur Terdakwa dengan mengatakan “pulang saja kalau tidak punya uang” sehingga Terdakwa marah lalu memukul Saksi Monto bin Lapago sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri atau kelopak mata sebelah kiri korban.

"Lalu Terdakwa kemudian melempar 1 (satu) buah kursi plastik warna biru ke arah korban saksi Monto bin Lapago yang mengenai tubuh korban saksi Monto bin Lapago, kemudian datang orang di tempat tersebut, kemudian memisahkan Terdakwa dan korban saksi Monto bin Lapago," jelas Soetarmi.

Baca juga :  Ditlantas Polda Sulsel Gelar Pelatihan Pencocokan Data Blackspot dan Troublepot Menuju Kawasan Berkeselamatan

Korban Saksi Monto bin Lapago mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 158/KEP/RSUA/III/2023 tertanggal 13 Maret 2023 yang dibuat dokter Rumah Sakit Aisyiyah (RSUA) St. Khadijah Kabpuaten Pinrang yang ditandatangani oleh dr. Haerati Hairil.

Dengan hasil pemeriksaan : Tampak memar pada kelopak mata kiri atas ukuran 4,5 cm X 1,8 cm dan kelopak mata bawah ukuran 4 X 1 cm Tampak luka lecet pada alis ukuran 1 X 0,7 cm Dengan kesimpulan kerusakan jarinya tersebut diduga akibat trauma luka tersebut mengakibatkan korban Saksi Monto bin Lapago terhalang dalam melakukan aktifitasnya sehari-hari.

Alasan untuk menghentikan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban/pelapor dan Luka yang diderita korban tidak terlalu parah dan termasuk luka ringan, karena ketika proses RJ, kondisi luka yang dialami korban sudah dalam kondisi sembuh dan pulih kembali, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Sambut Lomba Kebersihan, Semua Desa di Tomoni Timur Serentak Aksi Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Seluruh desa di wilayah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, serentak menggelar aksi bersih lingkungan....

Prodi Ekonomi Pembangunan INTI Jeneponto Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMEMBA

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabar membanggakan datang dari Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto. Program Studi Ekonomi Pembangunan jenjang Sarjana...

Produksi Meningkat, Stok Beras Berlimpah, Litbang Kompas: Masyarakat Puas dengan Kinerja Kementan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kinerja sektor pertanian di bawah kepemimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus menunjukkan hasil...

Kepuasan Petani Terhadap Kinerja Kementerian Pertanian Capai 84 Persen

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kepuasan masyarakat terhadap kinerja sektor pertanian dibawah pimpinan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terus...