Di tempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 diawali oleh Kajati, Wakajati, para Asisten dan diikuti oleh seluruh pegawai, tenaga honorer, pramubakti maupun semua tenaga pekerja yang berada dilingkungan kantor Kejati Sulsel yang dilakukan oleh tenaga medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sayang Rakyat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan Rapid Test Antigen Covid-19 ini juga dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, sehingga masyarakat dapat terlayani tanpa harus khawatir akan adanya penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)