“Untuk pelaku MI, juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan kearah wajah korban dan mengenai sisi kanan wajah dan bahu korban yang dilakukan berulang kali,” sambungnya.
“Kemudian pelaku SN, juga melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan kanan kearah korban yang dilakukan berulang kali. Sedang pelaku AL, melakukan pemukulan menggunakan sapu lidi sebanyak tiga kali dan melempar batu yang mengenai kepala korban dengan menggunakan batu bata merah yang terbungkus campuran semen,” papar Iptu Hasrul.
Lebih lanjut Kasi Humas mengungkapkan, terkait pelaku di bawah umur ada dua orang yang tidak dilakukan penahanan, namun orang tua dari dua orang pelaku tersebut menitipkan kepada polisi dengan alasan keamanan anaknya serta didampingi oleh Bapas dan LBH APIK.
Adapun barang bukti yang diamankan, berupa satu batu bata merah yang terbungkus campuran semen, satu unit Digital Video Recorder, satu lembar celana panjang Levis merek Cheat Monday warna hitam.
“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. Ancaman hukuman untuk pasal 170 Ayat (2) Ke 3 KUHPidana, diancam 12 tahun penjara, Pasal 55, 56 KUHPidana diancam sebagai pelaku tindak pidana,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)