Unit Reskrim Polsek Rantepao Amankan Terduga Pelaku Perusakan dan Pengancaman

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Seorang pria berinisial MS (35), terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang) dan perusakan meja, kursi dan sepeda motor di Jl. Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara, Minggu (07/05/2023) malam.

Pelaku MS (35) diketahui merupakan warga Buntupepasan Lembang Buntu Sarambu, Kecamatan Buntu Pepasan. Ia diamankan oleh unit Reskrim Polsek Rantepao dibawah pimpinan Bripka Imran di Jln. Serang Lorong 4 saat pelaku sedang mengendarai sebuah sepeda motor.

Kapolsek Rantepao AKP Haeruddin saat dikonfirmasi Selasa (9/5/2023), membenarkan hal tersebut dan menjelaskan, pelaku MS (35) telah diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/V/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Sek. Rantepao, tanggal 07 Mei 2023.

“Pelaku MS berhasil kami amankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Serang Lorong 4 Kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara," ucap Kapolsek.

Tambah Kapolsek, kejadian berawal saat korban Sapu (42) mendatangi MS dengan tujuan meminjam sejenak sepeda motor untuk dipakai ke Pasar Bolu untuk pergi memesan mobil angkutan umum  tujuan Palopo.

Namun setelah sepeda motor yang dipinjamkan MS kepada korban, namun korban Sapu tidak langsung mengembalikan sepeda motor tersebut sesuai kesepakatan, hingga membuat MS marah.

Beberap hari kemudian, MS yang masih dalam kondisi marah dan terpengaruh minuman keras mendatangi Sapu serta selanjutnya melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (parang). Tak hanya itu, Ia juga melakukan perusakan perabot seperti meja, kursi dan sepeda motor milik Sapu.

Kepada penyidik, pelaku MS mengakui perbuatannya telah melakukan pengancaman dan perusakan dalam keadaan pengaruh minuman keras buntut dari pinjam pakai sepeda motor yang pengembaliannya tidak tepat waktu.

Baca juga :  Inovasi Perlindungan Pekerja, Soppeng Nominator Paritrana Award 2024

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, MS akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (edy/pri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran K-Apel, Dorong Kolaborasi dan Literasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Walikota Makassar Munafri Arifuddin didampingi Ketua PKK Makassar Melinda Aksa menghadiri syukuran ulang tahun ke-15...

Bupati Mamasa Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD, Bahas Perubahan Anggaran Tahun 2025

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Bupati Mamasa Welem Sambolangi menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, dalam...

Perkuat Sinergi Pendidikan Tinggi, UIT Makassar dan Unismuh Bone Tandatangani MoU

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Universitas Indonesia Timur (UIT) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas jejaring kolaborasi akademik dengan menandatangani Memorandum...

PSMTI Jakarta Lantik Pengurus Baru, Wilianto Tanta Beri Dukungan

PEDOMAN RAKYAT, JAKARTA - Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PSMTI Jakarta periode 2025-2029 digelar di Rest Golden Sense Mangga...