Zainal berharap, wawasan dan ilmu yang diperoleh nantinya dapat diaplikasikan di tempat usaha masing-masing sehingga dapat meningkatkan nilai usaha yang ada. Minimal usaha yang dilakukan dapat naik kelas dengan penerapan Sertifikasi Halal pada setiap produk yang dihasilkan.
Dari nara sumber yang ada, baik dari Satgas Halal Sulsel maupun LP3H Halal Center Cendekia Muslim, sama-sama menegaskan pentingnya penerapan Sertifikasi Halal bagi setiap Pelaku Usaha. Apalagi dengan adanya Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal.
Satgas Halal Sulsel, M Nur menegaskan, dalam Pasal 4 UU 33/2014 sangat jelas disebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Sehingga, bila UU nomor 33 tahun 2014 ini efektif diberlakukan pada 17 Oktober 2024, maka produk-produk yang belum teregistrasi halal siap-siap kena sanksi. Tidak hanya label halal, tetapi label non halal pun akan diberlakukan oleh Pemerintah.
Kepala Cabang LP3H HCCM Pinrang, Muhammad Busrah mengatakan, kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang dihasilkan pelaku UMK merupakan amanat UU dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Menurutnya, jenis layanan sertifikasi halal yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI yaitu Sertifikasi Halal melalui Jalur Reguler dan Jalur Self Declare. Khusus Self Declare, untuk tahun 2023 ini disediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) kepada pelaku UMK sebanyak 1 juta kuota.
Baik Satgas Halal Sulsel, LP3H HCCM, maupun Diskop UKM Pinrang sama-sama berharap, percepatan sertifikasi halal pelaku UMK di Sulsel, dan Pinrang khususnya dapat segera diwujudkan dengan melakukan kegiatan-kegiatan pelatihan dan pendampingan pelaku usaha. (busrah)