Menurut Subair, perubahan jumlah ini merupakan hasil perbaikan data pemilih akibat adanya jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 3.145 dan adanya pemilih baru sebanyak 280 pemilih. TMS ini diantaranya adalah pemilih yang meninggal, pemilih yang berlokasi di luar negeri maupun yang pindah lokasi ke daerah lainnya.
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding berharap, setiap Parpol dan masyarakat sudah seharusnya juga turut mengawal dan mencermati data pemilih yang ada, agar setiap permasalahan terkait daftar pemilih ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Meskipun daftar pemilih ini tidaklah sempurna, namun kami berharap daftar ini sudah update dan faktual. Dan itu masih dalam proses perjalanan untuk penetapan akhirnya nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap,” ujar Ali. (busrah)