PEDOMANRAKYAT, BANTAENG - Seorang ibu yang berprofesi sebagai pedagang sayur yaitu Hj Mina (44) mengalami nasib sial, pasalnya rumahnya disatroni maling saat sedang kosong. Diduga aksi pencurian tersebut dilakukan oleh rentenir perempuan berinisial RML (32).
Kejadian tersebut terjadi di Desa Loka Kabupaten Bantaeng, Rabu (16/05/2023), sekira pukul 23.20 Wita, ditenggarai akibat Hj Mina yang membeli rumah yang dirinya tempati saat ini dan telah dibeli dari seorang perempuan bernama Suci sekira setahun lalu itu.
"Saya sudah melaporkan seorang oknum perempuan bekerja sebagai rentenir yaitu RML ke (32) ke Polres Bantaeng dengan Nomor: LP/B/176/V/2023/SPKT atas tindakan pencurian dan pengrusakan," jelas korban Hj Mina.
Adapun barang berharga milik Korban yang raib, antara lain ;
1. Lemari Jepara (2 item)
2. Spring Bed
3. Meja Kaca
4. Lemari Kaca (5 Item)
5. Mesin Cuci bermerek Panasonic
Lanjut korban, rentenir tersebut sudah diingatkan oleh temannya sendiri bersama Pemerintah Dusun Loka, menyatakan bekas rumah ibu Suci tersebut sudah dijual ke Hj Mina.
"Rentenir RML ini malah melakukan tindakan aksi tidak terpuji, dan merusak barang berharga saya dan bekas rumah milik perempuan Suci sudah saya beli secara resmi, kenapa rentenir itu malah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan terhadap saya," ungkap korban Hj Mina.
Tambahnya, kerusakan yang dialaminya yaitu, kunci pintu rumah depan, kursi, piring, pada berantakan saat saya pulang ke rumah di pagi hari sekira pukul 07.00 Wita, pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Saat ditanya, rentenir tersebut sontak menjawab sengaja melakukan aksi ambil barang berharga milik korban Hj Mina karena masih ada kaitannya dengan status hutang yang belum lunas dari Suci (36), yang merupakan debitur rentenir RML itu.
Hj Mina lalu memperlihatkan isi chatt rentenir RML kepada media ini, chat aplikasi telekomunikasi itu menyatakan, rentenir RML mengatakan akan mengembalikan barang korban ketika utang dilunasi Suci. "Selaku debitur, saya tidak takut siapa pun dan itu barang sudah saya sita," ucap pelaku.
Korban lalu membuka Komunikasi via telepon dengan rentenir RML, dan menjelaskan, bekas rumah ibu Suci, sudah saya beli dengan resmi ada surat-suratnya, serta diketahui oleh pak desa setempat.
Atas kejadian ini, Korban Hj Mina mengalami kerugian berupa barang berharga raib senilai Rp 25 juta Rupiah, ditambah lagi kerusakan yang dilakukan pelaku RML secara membabi buta di dalam rumahnya senilai lebih kurang Rp 8 juta Rupiah.
"Saya berharap pihak Kepolisian agar menindaklanjuti pelaku tersebut demi menjaga keamanan saya dan itu sangat meresahkan," tutur korban Hj Mina.
Saat dikonformasi media ini melalui aplikasi telekomunikasi, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara merespon dan membenarkan adanya laporan pencurian di dalam rumah korban Hj Mina,
"Kami akan menindaklanjuti laporan korban untuk diatensi, saya akan melakukan koordinasi dengan Kasatreskrim agar bisa segera diproses," ungkapnya. (Hdr)