Ahli Waris Lahan SMPN 23 Makassar Melakukan Penyegelan Terhadap Lahan Sekolah

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Ahli waris lahan SMPN 23 Makassar Kamaruddin Solle akan melakukan penyegelan terhadap lahan sekolah yang berada di Jalan Paccinang tersebut.

Hal ini diungkapkan pada Sabtu (20/5/2023) ketika memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

Didampingi oleh M. Subhan Zain dan Asri Damang selaku Biro Advokasi dan Investigasi LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Kamaruddin Solle menerangkan bahwa dirinya sudah cukup bersabar untuk menunggu.

“Kami selaku ahli waris sudah menunggu selama 14 tahun terkait realisasi ganti rugi lahan kami yang saat ini berdiri SMPN 23 Makassar,” ujarnya.

“Bahkan kami hingga saat ini tidak memiliki kediaman dan hanya mengontrak rumah selama bertahun-tahun,” ungkit Kamaruddin Solle.

Padahal, lanjutnya, kami telah menghadiri rapat di Dinas Pertanahan Kota Makassar pada tanggal 22 Maret 2023 untuk membicarakan perihal Permohonan Pembayaran Ganti Rugi Tanah SMPN 23 Makassar yang dihadiri pada saat itu oleh perwakilan BPKAD, Dinas Pendidikan, Bagian Hukum, perwakilan kecamatan Panakkukang dan Lurah Tello Baru serta Kepala Sekolah SMPN 23 Makassar.

Namun, sambung Kamaruddin Solle hingga Maret 2023 kami tidak pernah diundang lagi, untuk itu pada tanggal 16 Mei 2023 kami berkirim surat kepada Wali Kota Makassar, namun hingga kini kami belum mendapat balasan.

“Untuk itulah, kami ahli waris A’di bin So’na akan menutup SMPN 23 Makassar sampai pembayaran ganti rugi ini selesai,” tegasnya.

Sementara itu Subhan Zain yang mendampingi ahli waris menjelaskan kronologi hingga terbitnya rencana penyegelan SMPN 23 Makassar,

Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut : Ahli waris memiliki tanah darat Warisan dari Kakeknya yang bernama A’DI B SO’NA, Berdasarkan Bukti Sah Rincik Persil 15 b Kohir 8C1, DII dengan Luas Tanah 65 Are ( Luas Tanah 6500 M2).

Baca juga :  Tutup Misi Satgas Perdamaian Dunia, Kapolri: Jadilah Inspirasi untuk Wujudkan Polri Dicintai Masyarakat

2. Bahwa pada tanggal 23-April-2004 Sebagian dari Tanah Ahli Waris Tersebut telah di Bebaskan oleh PEMDA KOTA MAKASSAR yaitu yang di tempati BANGUNAN SEKOLAH SD INPRES TELLO BARU 1, 2 & 3 Seluas 4000 M2, Sehingga tanah Ahli Waris Masih Tersisa Seluas 2500 M2 dari Luas Sebelumnya didalam 1 Surat Rincik 6500 M2 (dalam 1 Surat Rincik Luas 6500 M2 – di Bebaskan Pemda 4000 M2 = Sisa Luas 2500 M2).

Adapun Bukti Pembebasan dari PEMDA Kota Makassar yaitu :

a) Pada Rincik Asli di bagian Kolom ( Hak Tanah, Sebabnya dan Tanggal Perubahan ) Sangat jelas dan terang tertulis dengan Ketikan bahwa telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar untuk Bangunan SD Inpres Tello Baru 1, 2 dan 3 Seluas 4000 M2 Tanggal 23-April-2004, Sisa Tanah 2500 M2, Serta di bubuhi Stempel PEMDA Kota Makassar.

b) Ahli Waris Memiliki 2 (dua) Lembar Bukti Kwitansi Pembayaran yaitu Kwitansi tertanggal 23April-2004 dan Kwitansi tertanggal 7-Oktober-2004 dan 1 (Satu) Lembar Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi Lahan yang di tempati SD Inpres Tello Baru 1, 2 & 3 yang dibayarkan oleh PEMDA Kota Makassar tahun Anggaran 2004.

3. Bahwa Ahli sejak tahun 2006 melakukan Pengurusan Administrasi untuk Pembebasan Ganti Rugi Lahan SMPN 23 Tello Baru pada Kantor Kotamadya Makassar dalam hal ini KASUBAG Dinas Pertanahan dan didalam disposisi Suratmya dikatakan Segera ditindaklanjuti agar di Cek kekantor Dinas Pendidikan, karna diragukan telah terbit Sertifikat diatas Tanah Bangunan SMPN 23 Tello Baru.

4. Bahwa berdasarkan Penjelasan KASUBAG Dinas Pertanahan tersebutlah, maka pada tanggal 2Oktober-2006 Ahli Waris Mendatangi Kantor Dinas Pendidikan di jalan Hertasning Makassar, Lalu di Perlihatkanlah Foto Copy SERTIFIKAT HAK PAKAI nomor 20001 tello baru, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.

Baca juga :  Ketahanan Pangan di Tabaringan, Solusi Cerdas Atasi Lonjakan Harga Cabe

5. Bahwa pada saat itulah Ahli Waris baru mengetahui bahwa Sisa Tanahnya yang Luas 2500 M2, Sisa tanah yang telah dibebaskan oleh PEMDA Kota Makassar untuk Bangunan Sekolah SD Inpres Tello Baru 1, 2 dan 3, Ternyata Telah Terbit Sertifikat diatasnya atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Sementara Ahli Waris Merasa Tidak Pernah Menerima Ganti Rugi, Tidak Pernah Menghibahkan dan apalagi Menjual ke Pihak Lain.

6. Bahwa Berdasarkan Point 4 dan Point 5 diataslah Sehingga Ahli Waris Mengambil Langkah Hukum dengan Mengajukan Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada tanggal 18-Oktober2006 dan adapun yang Menjadi Obyek Gugatan adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertifikat Hak Pakai nomor 20001 Kelurahan Tello Baru atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Luas 1750 M2 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh Meter Persegi) yang di Terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar.

7. Bahwa adapun yang di Gugat dalam Gugatan TUN tersebut yaitu KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR Sebagai Pihak yang Menerbitkan Sertifikat dan WALIKOTA MAKASSAR Sebagai Pemilik Bangunan SMPN 23 Tello Baru.

8. Bahwa adapun hasil dari Gugatan Pengadilan TUN tersebut Sebagai Berikut :

I. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara MAKASSAR nomor = 63/G.TUN/2006/P.TUN MKS tanggal 3-Juli-2006, yang Amarnya berbunyi:

II. Menerima eksepsi Tergugat.

Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Putusan PENGADILAN TINGGI Tata Usaha Negara nomor : 65/B.TUN/2007/PT.TUN MKS tanggal 9-Januari-2008, yang Amarnya berbunyi:

Menerima permohonan banding dari Penggugat.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...