Kejati Sulsel Tahan Lima Orang Tersangka Tipidkor Pemberian KUR BRI Pangkep Tahun 2018-2021

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 (dua) laki-laki dan 3 (tiga) orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021, Senin (22/05/2023), dengan nama-nama Tersangka sebagai berikut :

1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile)
2. Tersangka H (Swasta/Selaku Calo)
3. Tersangka MS (Swasta/Selaku Calo)
4. Tersangka SM (Swasta/Selaku Calo)
5. Tersangka S (Swasta/Selaku Calo)

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial FF;
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial SM;
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial S.
Yaitu, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan, para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka berinisial FF;
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial H;
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 tersangka inisial MS;
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial SM;
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 inisial S.
Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.

Baca juga :  KPU Selayar Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Dokumen Administrasi Persyaratan Bacaleg

Perbuatan Para Tersangka
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan saat dihubungi via aplikasi telekomunikasi, adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Yaitu pada tahun 2018 s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF.

Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI.

Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin calon debitur tidak akan
mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.

Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh Kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

Setelah melakukan penarikan di agen brilink, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp.1.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000 sebagai tanda terima kasih.

Baca juga :  Pansus Kecamatan Akan Polisikan Camat Rantebua, Setoran Retribusi Potong Hewan Tidak Sesuai Fakta

Selanjutnya, untuk Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama/identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Ikuti Virtual Panen Serentak Jagung se Indonesia, Polri TNI dan Pemda Dukung dan Perkuat Swasembada Pangan

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA – Pemerintah terus memperkuat langkah swasembada pangan daerah dan nasional melalui sinergi lintas sektor. Salah...

Inovasi Lokal dari Saung Tani Lutra Raih Penghargaan Nasional

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengukir prestasi membanggakan di tingkat...

Kiprah Mentan Amran: Akademisi dan Inovator yang Menggerakkan Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dikenal sebagai figur pemimpin dengan rekam jejak kuat di...

Tiga Nama Menguat Pimpin I AM Unhas: Mursalim Nohong, Dien Triana dan Abdullah Sanusi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ikatan Alumni Manajemen Universitas Hasanuddin (I AM Unhas) resmi membuka penjaringan bakal calon Ketua periode...