Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Tipidkor Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa yang berinisial GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar melalui Penasehat Hukumnya, Selasa (23/05/2023), bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum berpendapat, keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya itu tidak beralasan dan tidak mendasar, oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
1. Menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa GM
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.
Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar yaitu GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan, perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu, telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  DPKH Terus Berupaya Menjaga Ketersediaan Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1443 H

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hari Natal 2025: Bupati Soppeng Bersama Forkopimda Sambangi Sejumlah Gereja 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Dalam suasana perayaan Hari Raya Natal Kamis 25 Desember 2025, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng...

Komitmen Eks Napiter Makassar: Jaga Kedamaian Natal dan Lawan Radikalisme

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Yayasan Rumah Moderasi Makassar menggelar diskusi bertema “Polri Bersama Eks Napiter Yayasan Rumah Moderasi Makassar...

Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan, 1.062 Atlet Akan Berlaga di Kejuaraan Nasional Hasanuddin Championship 2

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sebanyak 1.062 atlet pencak silat dari 68 kontingen berbagai perguruan di sejumlah Provinsi di Indonesia...

Di Hari Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Seluruh Gereja di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk memastikan perayaan Natal 2025 berlangsung aman, damai, dan penuh khidmat, Polres Pelabuhan Makassar memperketat...