Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Tipidkor Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa yang berinisial GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar melalui Penasehat Hukumnya, Selasa (23/05/2023), bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum berpendapat, keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya itu tidak beralasan dan tidak mendasar, oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
1. Menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa GM
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.
Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar yaitu GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan, perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu, telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Hari Kesaktian Pancasila, Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Kokohkan Persatuan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dari Makassar LAN RI Siapkan Analis Kebijakan Unggul

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) melalui Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan...

Ishak Hamzah Tantang Polri Evaluasi Sanksi terhadap Aiptu Marzuki: Ini Soal HAM Berat, Bukan Etik Biasa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Rasa keadilan seakan kembali diuji di Kota Makassar. Seorang warga bernama Ishak Hamzah mengaku menjadi korban dugaan kriminalisasi hukum oleh...

Sudah Tersangka, CEO PT Maswindo Bumi Mas Belum Ditahan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana bernilai miliaran rupiah yang melibatkan CEO PT Maswindo...

Kapten Czi Supriady Ridjang Pimpin Karya Bakti, Kobarkan Semangat Gotong Royong di Bara-Barayya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dalam upaya menjaga kebersihan lingkungan dan mempererat hubungan kemanunggalan TNI dengan rakyat, Koramil 1408-08/Makassar melaksanakan...