Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Tipidkor Penetapan Harga Jual Pasir Laut Takalar

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH dan Andi Irfan Hasan SH.MH membacakan Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Terdakwa yang berinisial GM selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar melalui Penasehat Hukumnya, Selasa (23/05/2023), bertempat di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum berpendapat, keberatan yang telah disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya itu tidak beralasan dan tidak mendasar, oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
1. Menolak semua keberatan/eksepsi Terdakwa GM
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 27 April 2023 atas nama Terdakwa GM adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa GM.
Persidangan Perkara dugaan korupsi penyimpangan harga jual pasil laut Takalar TA 2020 yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar yaitu GM akan disidangkan kembali pada tanggal 30 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.

Penuntut Umum dalam Surat Dakwaan menyatakan, perbuatan terdakwa GM yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Tahun 2020 itu, telah merugikan negara/daerah senilai Rp. 7.061.343.713 (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus tiga belas rupiah).

Baca juga :  Politisi Partai Demokrat Siap Maju Di Pilbup Bone

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Banjir dan Longsor di Sulsel : Sistem Peringatan Dini Masih Lemah, Warga Terus Jadi Korban

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Hujan deras yang mengguyur Sulawesi Selatan dalam beberapa hari terakhir telah menyebabkan banjir dan longsor...

Kajati Sulsel Resmikan Sejumlah Fasilitas Baru di Kejari Pinrang, Wujud Sinergi dengan Pemkab

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Negeri...

HSR Imperium Sukses Gelar FGD, 4 Pakar Hukum Hadir Sikapi Polemik ‘Dominus Litis’ dan Dampaknya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Forum Grup Diskusi (FGD) yang digelar oleh HSR Imperium dengan membahas tentang revisi Undang–Undang Nomor...

Bendungan Bili-Bili Melebihi Batas Normal, Warga Hilir Sungai Jeneberang Diimbau Waspada

PEDOMANRAKYAT, GOWA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang...