“Saat korban melintas ia dilihat oleh salah seorang pelaku berinisial SY dan langsung mengejar korban dan menghampirinya seraya mencabut kunci motor milik korban, kemudian menelepon ketiga orang pelaku lainnya,” lanjutnya.
Ketiga pelaku lainnya saat tiba di lokasi, salah seorang dari pelaku berinisial IT melepas helm milik korban dan langsung memukulkannya di bagian atas kepalanya, dan seorang warga yang melihat bernama Sarrang berusaha melerai.
“Kemudian keempat orang terduga pelaku mengepung korban, dan seorang diantaranya yang berinisial IT sempat mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku dari pelaku,” jelas Malpa Malacoppo.
Sementara dari hasil interogasi sementara, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban lantaran salah seorang diantaranya mengaku kesal karena korban telah membawa anaknya selama dua hari kemudian menyampaikan hal itu kepada tiga pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, SH menambahkan, saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menurutnya jika keempat pelaku dinyatakan cukup bukti maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pria)