Empat Pelaku Terduga Penganiayaan Diamankan Resmob Polres Tator

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA - Empat orang terduga pelaku penganiayaan di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja

Keempat orang lelaki terduga pelaku penganiayaan dengan kekerasan ini masing-masing IT (33), SY (38), IR (21), dan MS (35), mereka diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Rabu (24/5/2023) siang sekira pukul 10.30 Wita, yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Tana Toraja Aiptu Sri Wahyu.

Saat dikonfirmasi Kamis (25/5/2023), Kapolres Tana Toraja, AKBP Malpa Malacoppo, membenarkan adanya penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penganiayaan di Bonggakaradeng.

"Keempat orang itu sudah diamankan oleh anggota kami dari Unit Resmob bersama  personel Polsek Bonggakaradeng, setelah dilakukan penyelidikan dan kemudian  diketahui keberadaan empat orang terduga pelaku," jelasnya.

Usai diamankan, lanjut Malpa Malacoppo, para terduga pelaku langsung digelandang ke Mako Polres Tana Toraja untuk dilakukan Interogasi lebih lanjut.

Kapolres Tana Toraja menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika korban EN (23) membonceng seorang perempuan yang merupakan anak dari salah seorang terduga pelaku ke rumahnya di Lembang Buakayu, Kecamatan Bonggakaradeng, dengan menggunakan sepeda motor pada Rabu (17/5/2023) lalu. Korban baru melaporkan kejadian itu setelah beberapa hari kemudian.

"Saat korban melintas ia dilihat oleh salah seorang pelaku berinisial SY dan langsung mengejar korban dan menghampirinya seraya mencabut kunci motor milik korban, kemudian menelepon ketiga orang pelaku lainnya," lanjutnya.

Ketiga pelaku lainnya saat tiba di lokasi, salah seorang dari pelaku berinisial IT melepas helm milik korban dan langsung memukulkannya di bagian atas kepalanya, dan seorang warga yang melihat bernama Sarrang berusaha melerai.

"Kemudian keempat orang terduga pelaku mengepung korban, dan seorang diantaranya yang berinisial IT sempat mencakar pelipis sebelah kanan korban sehingga berdarah akibat goresan kuku dari pelaku," jelas Malpa Malacoppo.

Baca juga :  Inovasi One Man One Tax One Qris Mengantarkan Soppeng ke Finalis Lomba OPS

Sementara dari hasil interogasi sementara, para terduga pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban lantaran salah seorang diantaranya mengaku kesal karena korban telah membawa anaknya selama dua hari kemudian menyampaikan hal itu kepada tiga pelaku lainnya yang masih memiliki hubungan keluarga.

Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, SH menambahkan, saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan dan menurutnya jika keempat pelaku dinyatakan cukup bukti maka akan dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...

Banjir Rendam Makassar, Dandim 1408 Pimpin Langsung Penyelamatan Warga

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur Kota Makassar sejak beberapa hari terakhir menyebabkan Sungai Biring...

Titip Rindu untuk Ady: Doa, Hening, dan Lagu yang Menjaga Kenangan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Hening itu turun perlahan, menutup ruang dan waktu. Di antara napas yang tertahan, Rektor INTI...

Langkah Preventif Mitigasi Banjir: Lurah Kunjung Mae Inspeksi Saluran Air di Kawasan Strategis

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Semangat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga seolah tak pernah padam dari nadi kepemimpinan Lurah...