Sengketa Lahan SMPN 23, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tidak Patuh Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Selain itu, Subhan juga menekankan, Dinas Pertahanan harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini dan mengacu pada peraturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nomor 19 tahun 2021.

“Teknis pembayaran harus mengacu pada peraturan yang ada. Kami menganggap proses hukum telah selesai,” ungkapnya.

“Kami memperingatkan Dr. Daniati, S.STP.,MH, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan jika tidak memahami masalah ini, karena dapat dianggap sebagai penyebaran informasi yang menyesatkan atau hoaks,” pungkas Subhan dengan tegas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pendamping ahli waris. Dr. Daniati, S.STP.,MH, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, masih belum memberikan keterangan mengenai pernyataannya di media daring yang disorot oleh Subhan Zain.

Kasus sengketa lahan SMP Negeri 23 di Jl. Paccinang telah menjadi perhatian masyarakat setempat dalam beberapa tahun terakhir. Ahli waris telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk gugatan perdata dan putusan dari Mahkamah Agung. Namun, permasalahan ini masih belum menemui titik terang yang memuaskan semua pihak.

Situasi yang semakin memanas antara pendamping ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar menunjukkan perlunya dialog dan mediasi untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan berusaha mencari jalan tengah yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Masyarakat juga diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan kritis, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan penyelesaian yang adil harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan baik dan mendapatkan keadilan yang layak.

Baca juga :  Dalam Upaya Menjaga Ketertiban dan Keamanan Wilayahnya, Kapolres Gowa Imbau Orang Tua Perhatikan Aktivitas Anak di Malam Hari

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang lebih lanjut seiring dengan adanya perkembangan terbaru.(Anj/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...