Sengketa Lahan SMPN 23, Pendamping Ahli Waris Sebut Pemkot Makassar Tidak Patuh Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasus sengketa lahan yang melibatkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 23, yang terletak di Jl. Paccinang, semakin memanas dengan pendamping ahli waris yang menuduh Pemerintah Kota Makassar tidak patuh terhadap hukum dan menyebarkan informasi yang menyesatkan.

Pendamping ahli waris dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Subhan Zain, mengkritik tindakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, Dr. Daniati, S.STP.,MH, yang diduga memberikan pernyataan kontroversial di media daring. Subhan mengklaim Pemerintah Kota Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks.

"Pemkot Makassar memberikan informasi yang menyesatkan dan hoaks. Kami bukan hanya masyarakat biasa, kami adalah ahli waris. Ini bukan masalah penutupan sekolah, tetapi lokasi tanah yang secara hukum tetap milik ahli waris," tegas Subhan saat konferensi pers, di bilangan Jl Alauddin Kota Makassar Senin (23/05/2023).

Subhan juga mempertanyakan proses hukum yang telah dilakukan dan menyatakan Kepala Bagian Hukum Setda Makassar tidak memahami perkembangan kasus ini.

"Dr. Daniati, S.STP.,MH tidak mengikuti perkembangan perkara ini," tegas Subhan.

Menurut Subhan, dua gugatan terkait kepemilikan lahan telah memiliki putusan dari Mahkamah Agung yang sudah jelas.

"Terlebih lagi, terkait masalah hak kepemilikan dan pembatalan sertifikat hak pakai di Kota Makassar, sudah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung," ungkap Subhan.

Lebih lanjut, Subhan menyebut, gugatan perdata terkait kasus ini telah memperoleh keputusan sebagian dari Pengadilan Negeri Makassar, termasuk pembayaran ganti rugi yang mengacu pada harga NJOP saat itu.

"Salah satunya adalah kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk membayar ganti rugi sebesar harga NJOP pada saat itu. Kami heran jika pihak Pemerintah Kota Makassar menyatakan proses hukum telah berjalan. Proses hukum yang mana yang berjalan?," tanya Subhan dengan nada tinggi.

Baca juga :  Hari Jadi Ke-75 Polwan RI, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Anjangsana ke Purnawirawan Polwan

Selain itu, Subhan juga menekankan, Dinas Pertahanan harus bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah ini dan mengacu pada peraturan yang ada, seperti Peraturan Pemerintah (PP) terbaru nomor 19 tahun 2021.

"Teknis pembayaran harus mengacu pada peraturan yang ada. Kami menganggap proses hukum telah selesai," ungkapnya.

"Kami memperingatkan Dr. Daniati, S.STP.,MH, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, untuk berhati-hati dalam memberikan pernyataan jika tidak memahami masalah ini, karena dapat dianggap sebagai penyebaran informasi yang menyesatkan atau hoaks," pungkas Subhan dengan tegas.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang dilontarkan oleh pendamping ahli waris. Dr. Daniati, S.STP.,MH, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, masih belum memberikan keterangan mengenai pernyataannya di media daring yang disorot oleh Subhan Zain.

Kasus sengketa lahan SMP Negeri 23 di Jl. Paccinang telah menjadi perhatian masyarakat setempat dalam beberapa tahun terakhir. Ahli waris telah melalui proses hukum yang panjang, termasuk gugatan perdata dan putusan dari Mahkamah Agung. Namun, permasalahan ini masih belum menemui titik terang yang memuaskan semua pihak.

Situasi yang semakin memanas antara pendamping ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar menunjukkan perlunya dialog dan mediasi untuk mencapai solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku dan berusaha mencari jalan tengah yang dapat memenuhi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Masyarakat juga diharapkan untuk mengikuti perkembangan kasus ini dengan bijak dan kritis, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Dalam situasi seperti ini, transparansi dan penyelesaian yang adil harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat, sehingga masalah dapat diselesaikan dengan baik dan mendapatkan keadilan yang layak.

Baca juga :  Sinergi Kejati Sulsel dan Kanwil ATR/BPN Dukung Percepatan Investasi di Sulawesi Selatan

Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi yang lebih lanjut seiring dengan adanya perkembangan terbaru.(Anj/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pimpin Sertijab, Mayjen TNI Windiyatno Lepas dan Sambut Pejabat Kodam Hasanuddin dengan Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin acara tradisi penerimaan, serah terima jabatan (Sertijab), serta tradisi...

Indonesia Takluk 1-2 Atas India

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Suhail Ahmad Bhat berhasil menciptakan "brace” (mencetak dua gol dalam satu pertandingan) mengantar tim nasional...

Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Gencar Menyalurkan Pupuk Gratis

PEDOMANRAKYAT, MAMASA – Pemerintah Kabupaten Mamasa di bawah kepemimpinan Bupati Welem Sambolangi dan Wakil Bupati H. Sudirman terus...

Musprov Taekwondo Sulsel Batal Digelar, Tak Ada Calon Ketua Lolos Verifikasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan resmi dibatalkan. Agenda yang seharusnya menjadi ajang pemilihan...