Penuntut Umum Kejati Sulsel Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH.MH, Kamaria, SH.MH dan Ariani Femi, SH.MH membacakan tanggapannya terhadap Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., (selaku Mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019) dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si. (selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019), Kamis (25/05/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hendri Tobing, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para Terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang dimohonkan oleh Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

Baca juga :  Alasan Sibuk, Lurah Barombong Dinilai Lambat Tindak Lanjuti Pabrik Mie yang Diduga Ilegal

Dalam surat Tanggapan Penuntut Umum Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum berpendapat, keberatan yang telah disampaikan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si melalui Penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar oleh sebab itu Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :
1. Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.
2. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP.
3. Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.

Kasi Penkum Kejati Sulsel dalam keterangan persnya mengatakan persidangan Perkara dugaan korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 yang melibatkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si akan disidangkan kembali pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...