Maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.
“Iya pelaku tersebut sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023,” jelas Soetarmi saat ditanya oleh media ini.
Lanjut Kasi Penkum, pelaku Hamsul, selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-Bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan pelaku setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.
Maka, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekira pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung-RI berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan pelaku, selanjutnya Tim Tabur membawa Hamsul HS SE menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekira pukul 11.20 Wita.
“Buronan yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.(Hdr)