Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Pelaku Penipuan Investasi Bodong Senilai 5,9 M

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mengamankan Buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Hamsul HS, S.E. (40) dalam kasus tindak pidana penipuan secara Bersama-sama.

Dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar, Jumat (26/05/2023) sekira pukul 10.55 WITA, di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH saat menggelar konferensi pers mengatakan, perbuatan terpidana tersebut, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

Terpidana Hamsul HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 RT 004 RW 009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali panggilan untuk pelaksanaan eksekusi.

Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana.

Maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai Buronan Kejaksaan-RI.

"Iya pelaku tersebut sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023," jelas Soetarmi saat ditanya oleh media ini.

Baca juga :  Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Bersama Patroli Keamanan Sekolah Bantu Seberangkan Anak Sekolah

Lanjut Kasi Penkum, pelaku Hamsul, selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-Bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan pelaku setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Maka, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekira pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung-RI berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Setelah Tim Tabur Kejati Sulsel mengamankan pelaku, selanjutnya Tim Tabur membawa Hamsul HS SE menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekira pukul 11.20 Wita.

"Buronan yang telah diamankan Tim Tabur selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar," tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemkab Pinrang Terima Suntikan Dana dari Pemprov Sulsel

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Dalam upaya peningkatan infrastruktur jalan yang juga menjadi perhatian Pemprov Sulsel, Pemkab Pinrang juga menjadikan...

Fakta Persidangan Menguat, Polda Sulsel Didesak Dalami Dugaan Peran DM di Kasus Jalan Sabbang–Tallang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Desakan agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membuka penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Sabbang–Tallang senilai...

Tokoh Agama Apresiasi Film Cristine: Bukan Sekadar Horor, Tapi Tuntunan Iman

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Film layar lebar “Cristine Tidak Seperti yang Kamu Lihat” resmi tayang serentak di seluruh bioskop...

Setahun Pemerintahan Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan memberikan apresiasi tinggi atas capaian sektor pangan...