Pada kesempatan itu Dr Andi Lukman berpesan, pendapatan bagi seorang profesor boleh bertambah tetapi yang tidak boleh bertambah adalah penerima pendapatan itu.
Ditempat sama Ketua Yayasan Pembangunan Indonesia (Yaspi), Andy Chaeruddin Patompo kepada media mengatakan, sangat gembira dan bahagia atas pencapaian Guru Besar bagi Rektor Universitas Patompo, Prof H Muh Yunus.
Pencapaian Guru Besar ini, sehingga Andy Chaeruddin meminta agar para dosen Universitas Patompo dapat juga diikuti oleh para dosen lainnya mengurus dan memperhatikan jabatan fungsional.
Peningkatan kualitas sumber daya dosen ini secara langsung akan memberi daya saing dan kualitas pengelolaan perguruan tinggi.
Andy Chaeruddin juga menambahkan ke depan akan terus melakukan pengembangan dengan mempersiapkan sumber daya dosen untuk membuka Fakultas Ilmu Ilmu Kesehatan, membuka prodi S3 dan S2, katanya.
Prof Muh Yunus lahir di Pallameang, Pinrang 31 Desember 1964. Pendidikan tinggi yang ditempuhm Sarjana Pendidikan Biologi IKIP Ujung Pandang; Program Magister PKLH Pascasarjana Universitas Negeri Makassar dan Program Doktor Sosiologi Universitas Negeri Makassar.
Sebelum jadi Rektor Universitas Patompo, Prof Muh Yunus pernah diberi amanah jadi Ketua STKIP Pembangunan Indonesia.
Universitas Patompo merupakan penggabungan tiga perguruan tinggi yakni; Institut Sains dan Teknologi Pembangunan Indonesia; Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan PI; Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi PI, sesuai SK Mendikbudristek No: 422/E/0/2022, tentang izin penggabungan tertanggal 10 Juni 2022 ditandatangi oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Nizam atas nama Mendikbudristek.
Saat ini UP Makassar membina 10 prodi yakni; Magister Pendidikan Ekonomi; S1 Teknik Sipil; S1 Teknik Elektro; S1 Manajemen; S1 Ekonomi Pembangunan; S1 Pendidikan Biologi; S1 Pendidikan Ekonomi; S1 Pendidikan Matematika; S1 Statistika; S1 Akuntan
Saat ini yang jadi Wakil Rektor I, Drs H. Ahmad Hasyim, M.Si; Wakil Rektor II, Dr Rahmawati, SE, M.Si; Wakil Rektor III, Dr. M. Sri Yusal SSi MSi.(ym/*)