Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi di PN Makassar Terkait Korupsi PDAM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi.

Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadapat Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si, Senin (12/06/2023) sekira pukul 10.00 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca juga :  Gempar, Warga Rano Dibacok Parang Toraja Hingga Tersungkur Bersimbah Darah

Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017);
Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang);
Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019);
Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019);
Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020);
Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020);
Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020);
Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018);
Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020);
Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM);
Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018)

12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 21.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya, tandas Soetarmi SH MH.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

1.382 Siswa Di Kecamatan Liliriaja Bakal Menikmati MBG 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – 1.382 Siswa (wi) di Kecamatan Liliriaja bakal mulai menikmati Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dilakukan...

Wabup Soppeng Serahkan Ranperda Perubahan APBD TA 2025  

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Di hadapan peserta rapat paripurna tingkat I DPRD Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati Ir Selle KS...

Sejumlah Penumpang KM Nggapulu Keluhkan Kebersihan Kapal, Kecoak dan Serangga Banyak Berkeliaran di Atas Tempat Tidur Dek

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah penumpang Kapal Motor (KM) Nggapulu milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mengeluhkan dan menyoroti...

Melalui Rapat Pengurus, PEKAT Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Dukung Ekonomi Kerakyatan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PEKAT Indonesia Bersatu (Pembela Kesatuan Tanah Air), H. Muhammad Milano Lubis, SH....