PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar, akhirnya menetapkan dan mengamankan tersangka pelaku pembakaran 3 (tiga) unit mobil di depan ekspedisi Al-husna Trans, Jalan Balang Lompo, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang terjadi pada Rabu (7/6/2023) lalu.
Penetapan hingga diamankannya tersangka itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/03/VI/2023/Sulsel/Res.Pelabuhan Makassar/Sektor Wajo. Tersangka yakni Waldi alias Ibol (30), warga JI Nusantara Baru Lrg 448, Kecamatan Ujung tanah, Kota Makassar.
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Prianto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Sedikitnya lima saksi yang telah diperiksa.
Kapolres menyebut, pembakaran mobil itu terjadi, pada 7 Juni 2023 sekira pukul 02.00 Wita. Berawal saat pelaku berada di Jalan Kalimantan minum minuman keras bersama dengan beberapa orang temannya.
"Saat pelaku jalan pulang ke rumahnya melalui Jalan Balang Lompo depan ekspedisi Al-husna Trans, pelaku melihat mobil truk yang terparkir di depan ekspedisi," kata AKBP Yudi saat merilis kasus tersebut, di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).
Setelah sampai di rumahnya, pelaku kemudian mengambil sepeda milik sepupunya yang disimpan depan rumahnya. Selanjutnya pelaku naik sepeda menuju ekpedisi Al-husna Trans dan menyimpan sepeda yang dipakainya lalu berjalan ke samping mobil truk Mitsubishi warna kuning Nopol DN 8425 DB.
Pelaku kemudian membakar tali nilon/plastik yang terhubung dengan penutup atau terpal mobil dan setelah tali terbakar pelaku langsung meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda tersebut.
Sopir yang tinggal di ruko ekspedisi bangun dan melihat kebakaran. Selanjutnya berusaha memadamkan api, namun api telah membesar, kemudian datang petugas pemadam untuk memadamkan api.
"Berdasarkan keterangan tersangka, Ia melakukan pembakaran tersebut karena merasa kesal atau jengkel dengan sopir, sebab beberapa hari yang lalu pernah mendatangi sopir Ekspedisi Al-husnah Trans meminta uang untuk membeli rokok dan minuman, namun tidak diberi uang," jelas Kapolres Pelabuhan.
Akibat kejadian itu lanjut AKBP Yudi, ada tiga mobil terbakar. Ada mobil Brio Nopol DD 1305 UR, mobil Truk Cold Diesel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT Nopol DD 8818 MJ. Total kerugian sebesar Rp 540.000.000.
"Barang bukti yang diamankan berupa sepeda, jaket switer, celana pendek, sebuah celana, flashdisk berisi rekaman pada saat pelaku datang dan membakar tali terpal/penutup mobil," bebernya.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana yakni dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tegas Kapolres Pelabuhan Makassar. (*)