Sebelumnya tersangka Abdul Gafur Alias Gafur Bin Muhammad bersama temannya diamankan oleh BNNK Tana Toraja ditempat yang berbeda pada 13 Februari 2023 lalu. Ia merupakan bandar besar jaringan Rappang-Sidrap yang melibatkan warga lokal Toraja.
Penyidik BNNK menjelaskan, kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik BNNK Tana Toraja kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
“Syukur rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat sesuai dengan hasil Swab,” pungkasnya. (pria*)