PEDOMANRAKYAT, WATAMPONE - Helios Hotel and Convention, salah satu hotel bintang di Jl Langsat, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, diduga tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ganeral Manager Helios Hotel, Kukuh, yang dikonfirmasi mengatakan, dokumen lingkungan lengkap, hanya saja dokumen tu belum pernah diserahkan.
“Bahkan tidak ada angin dan kabar tiba-tiba ada panggilan Polda Sulsel pada tanggal 17 Mei 2023. Bulan kemarin ada suratnya,” terangnya.
“Ijinnya kita itu lengkap karena kami pakai operator, dan itu pernah berjalan kurang lebih enam bulan,” ucapnya Minggu lalu.
Dia mengatakan masih mencari berkasnya tercecer karena general manager hotel tersebut pernah lama kosong sebelum dia.
“Ini masih kami cari berkasnya tercecer dimana kita inikan lama tidak ada Hand over atau apalah gitu,”kata Kukuh.
Ini sebagai bentuk tanggung jawabnya untuk menyerahkan tugas dan dokumentasi kerjanya kepada rekan yang menggantikan tugasnya.
“Kemarin kami undang DLH ke Helios karena ada dokumen tapi tidak lengkap, nanti kami lengkapi kalau ada yang kurang.memang kemarin ada teguran dan himbauan dari DLH,” jelasnya
Terpisah, Dray Vibrianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bone yang dikonfirmasi mengatakan, manajemen Hotel Helios sudah berapa kali diberikan teguran terkait pengelolaan limbahnya.
“Sudah beberapa kali ditegur manajemen hotel helios persoalan pengelolaan limbahnya, bukan cuman hotel, swalayan saja itu harus ada pengelolaan limbahnya,” ujar Dray.
Dray menambahkan sebagai hotel berbintang harus mengikuti sesuai aturan dia harus siapkan pengelolaan limbah seperti instalasi pengolahan limbahnya, karena pidana domain APH dan pelanggaran undang-undang bukan delik aduan tapi pidana murni.
Sesuai Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan semua instansi besar seperti hotel wajib untuk memiliki IPAL sendiri.
“Karena jangan sampai limbahnya lansung dibuang keselokan atau saluran air, terus genset olinya dibuang kemana itukan masuk limbah B3 semua,” tegasnya.
Kadis DLH Dray mengatakan kalau mereka mengatakan dokumennya lengkap tetapi pengelolaannya tidak ada itu sama saja bohong,buktinya ada teguran.
“Jadi begini mereka dikasih ijin tapi tidak dilaksanakan ijinnya itukan sama saja bohong makanya kami tetap tegur,” kata Dray.
Dikatakan, jika hotel tidak memiliki tata kelola limbah yang baik akan berdampak pada pencemaran lingkungan,Ia menekankan agar setiap pengusaha hotel wajib memiliki izin dan instalasi pengelolaan air limbah dan mengantongi izinnya yaitu IPAL.
“Tidak hanya hotel saja, klinik kesehatan, rumah sakit hingga rumah makan juga kita dorong mereka untuk mengurus izin IPAL untuk menghindari terjadinya pencemaran lingkungan,” tuturnya. (rur)