Pada hari Nahr (10 Dzulhijah) dan hari tasyriq disunnahkan untuk berqurban sebagaimana ini adalah ajaran Nabi Ibrahim ‘alaihis salam .
Jenis hewan yang dikurbankan adalah, unta minimal umur 5 tahun, sapi minimal 2 tahun, kambing minimal 1 tahun dan domba minimal 6 bulan
Aturan penyembeliha, syarat hewan qurban, yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).
Syarat orang yang akan menyembelih: berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), menyebut nama Allah ketika menyembelih, ungkapnya.
Nampak hadir Dekan Fisip Unismuh, Dr Hj. Ihyani Malik, S.Sos, M.Si; Wakil Dekan I Andi Luhur Prianto, S.Ip, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Administrasi, Dr Nur Wahid, M.Si, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan, Ahmad Harakan, S.IP, M.Hi serta para dosen dan tenaga kependidikan Fisip Unismuh Makassar.
Pengajian rutin kali ini turut dihadiri ;embaga mahasiswa internal Fisip Unismuh seperti Badan Eksektif Mahasiswa (BEM).
Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PIKOM IMM), dan Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ). Terdiri dari himpunan mahasiswa jurusan ilmu komunikasi (HUMANIKOM), Himpunan mahasiswa jurusan ilmu administrasi negara (HUMANIERA) dan himpunan mahasiswa ilmu pemerintahan (HIMJIP).
Sekertaris umum PIKOM IMM FISIP UNISMUH Makassar, Fitrah Rahmadi mengatakan kajian ini sangat berkesan untuk menambah pengetahuan keislaman apa lagi bagi kami yang berkuliah di kampus Muhammadiyah. ***