Lagi, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 3 Saksi dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 10.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Penuntut Umum telah memanggil 3 (tiga) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.
Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca juga :  Pj. Bupati Sinjai Ajak Masyarakat Pulau Sembilan Komitmen Ciptakan Pilkada Bamai

Alat bukti 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial H. IS (Dewan Pengawas PDAM Tahun 2016 s.d 2017);
2. Saksi inisial AH (Dewan Pengawas PDAM 2018 S.D 2020);
3. Saksi inisial Drs. NKZ (Kabag Prekonomian Pemkot Makassar);

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, 3 (tiga) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan diperiksa hingga pukul 13.30 Wita, Selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dukung Capaian 13 Program Akselerasi, Rutan Watansoppeng Wujudkan Zona Bersih Dari Halinar 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Dalam upaya mendukung capaian 13 akselerasi kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Rumah Tahanan (Rutan)...

Direnovasi Secara Swadaya, Dua Rumah Dinas Kodim 1423 Soppeng Diresmikan  

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG – Dua rumah dinas Kodim 1423 Soppeng yang selesai di renovasi secara swadaya di Jalan Laburawung...

Launching QRIS Retribusi, Bupati Sinjai : Upaya Tingkatkan PAD

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dalam upaya meningkatkan efisiensi transaksi pendapatan daerah dan mendorong percepatan digitalisasi keuangan daerah, Bupati Sinjai Dra....

PLN Sinjai Berikan Sambungan Listrik Melalui Program Light Up The Dream

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat kurang mampu, PT PLN (Persero) melalui program “Light Up The...