Lelang Barang Jaminan Nasabah di Pegadaian Syariah dan Hasilnya untuk Kepentingan Pribadi ARM Ditetapkan Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pinrang menaikkan status 1 (satu) orang saksi berinisial ARM menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Nomor : 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.

Tersangka ARM ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Jaksa Penyidik mengumpulkan dan memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, Kamis (15/06/2023).

Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang yang menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya terhadap Tersangka ARM dilakukan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : Print- 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Pinrang.

Adapun kronologis fakta kejadian sebagai berikut :

Sekira tahun 2020 s/d tahun 2022 bertempat di Unit pegadaian syariah Jampue dan unit pegadaian syariah watang sawitto Kabupaten Pinrang, Tersangka ARM selaku pengelola unit pegadaian syariah melakukan beberapa perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
1. membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain ;
2. melakukan pelelangan barang jaminan Nasabah, namun tidak dibuatkan Berita Acara Lelang, sehingga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh Tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya ;
3. terdapat sebanyak 57 (lima puluh tujuh) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50% ;
4. terdapat sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran dibawah dari 50% ;

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Antusiasme Tinggi Wartawan, Deadline AJP Award 2025 Diperpanjang hingga 15 Januari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...