Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas (barang jaminan berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Beberapa contohnya ialah barang elektronik, emas, tanah, rumah, kendaraan bermotor, red).
Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare-Pare II, perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00 (empat milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Adapun penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tersangka ARM sebesar Rp. 994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal yang disangkakan :
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Hdr)