Lelang Barang Jaminan Nasabah di Pegadaian Syariah dan Hasilnya untuk Kepentingan Pribadi ARM Ditetapkan Tersangka

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Perbuatan tersangka ARM bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas (barang jaminan berupa barang bergerak dan tidak bergerak. Beberapa contohnya ialah barang elektronik, emas, tanah, rumah, kendaraan bermotor, red).

Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare-Pare II, perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00 (empat milyar seratus enam puluh enam juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus sembilan puluh tiga rupiah).

Adapun penyelesaian yang telah dilakukan oleh Tersangka ARM sebesar Rp. 994.643.900,00 (sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus rupiah), sehingga total akhir nilai kerugian yaitu Rp. 3.171.709.693,00 (tiga milyar seratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus sembilan ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Pasal yang disangkakan :

PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ampauleng Resmi Jabat Rektor Universitas Pancasakti Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag. Hadis Nabi Justru Digunakan Menjustifikasi Kekerasan Simbolik

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar Prof.Dr. Tasmin Tangngareng, M.Ag mengatakan, di tengah...

Meriah Gerak Jalan Cilik se-Kecamatan Lilirilau 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana perayaan HUT ke 80 Kemerdekaan RI , panitia menggelar kegiatan gerak jalan...

Polsek Marioriwawo dan Marioriawa Gelar Patroli Blue Light 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Masih dalam suasana pasca peringatan HUT ke 80 Kemerdekaan RI ,yang tetap berlanjut dengan sejumlah...

Prof. Dr. Hj. Darmawati H, S.Ag, M.HI Medsos Sering Dianggap Sarana Perselingkuhan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Telepon pintar (“smartphone) dan internet memudahkan hubungan kapan dan di mana saja. Namun di balik...