Kasrum menjelaskan, perekaman KTP Elektronik ini selaras dengan arahan pemerintah pusat yakni, memastikan masyarakat segera mendapatkan haknya. Salah satunya adalah tercatat dan memiliki dokumen kependudukan.
“Kita melakukan jemput bola, yang dimana kita akan lakukan perekaman KTP Elektronik kepada warga masyarakat. Masyarakat ini kita kumpulkan di satu balai desa, kelurahan atau aula kantor camat di masing-masing kecamatan,” sebut Kasrum.
Ia juga mengatakan, saat ini warga yang belum melakukan perekaman E-KTP masih banyak yang sudah usia 17 tahun
dari 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Lutra. (Yus)