Sulthan Zaky Selamatkan PSM dari Kekalahan

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, KEDIRI – Debut pertama Sulthan Zaky pada babak kedua berhasil menyelamatkan PSM dari kekalahan atas tuan rumah Persik Kediri, dalam laga uji coba yang tuntas 1-1 di Stadion Brawijaya, Kediri, Sabtu (24/6/2023) petang.

Tuan rumah unggul lebih dulu pada menit ke-33 melalui Simen Lyngbo yang memanfaatkan umpan Athur Irawan. Pemain tim nasional negara tetangga Filipina tersebut menyentak tim juara Liga I Indonesia 2023 dengan keunggulan cepat 1-0.

Sulthan Zaky, pemain muda yang menjadi bek timnas U-17 tersebut baru pertama kali diturunkan Bernardo Tavares dalam laga pemanasan menjelang bergulirnya Liga I Indonesia 2023/2024 Juli mendatang.

Ternyata penampilan dalam laga uji coba tersebut Sulthan Zaky dapat membuktikan dirinya dengan gol penyama 1-1 saat PSM berhadapan dengan Persik Kediri.

Baca juga :  Dirjen Zudan Ungkap Rahasia 7 Tahun Memimpin Ditjen Dukcapil : Jangan Mendahului Pimpinan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...