Selain itu, lanjutnya, mengemudi dalam keadaan pengaruh alkohol, menggunakan HP saat berkendara, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai spektek.
“Penanganan pelanggaran dilakukan secara persuasif humanis, bisa dengan teguran tertulis, tilang manual atau sistem E-TLE,” jelas Kapolda Sulsel.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana berharap Operasi Patuh 2023 dapat memberikan hasil yang positif.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya serta keselamatan nomor satu Patuh dan disadari bahwa Tertib Berlalu Lintas, Cermin Moralitas Bangsa,” tegas Kabidhumas.(*/Hdr)