Tambahnya, kan sudah jelas ada pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media online, yaitu pengakuan dari keluarga korban, tentang transaksi uang itu tidak ada. Tidak ada sama sekali menyebut uang nominal ke petugas Satnarkoba, itu uang tidak ada sama sekali kata Doli.
“Kami tidak ada niat untuk membungkam teman-teman jurnalis, apalagi berita itu tanpa ada konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara terlebih dahulu, kalau dia wartawan, minimal memperkenalkan diri, lalu minta wawancara.
Doli mengungkapkan, apa yang diberitakan itu tidak benar adanya dan tidak seperti itu, karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahguna, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab, kilah perwira menengah Polri berpangkat 2 (dua) bunga melati emas itu.
“Ini sering saya sudah tanamkan kepada tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dari awal, yaitu mewujudkan penyidik yang profesional dan proporsional, jujur, adil, beretika, santun, bertanggungjawab, menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam proses penegakan hukum, Satuan Anggota Satnarkoba,” tandas AKBP Doli M Tanjung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.(Hdr)