Tegas, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Bantah Tudingan Suap, AKBP Doli Siap Tempuh Jalur Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung dengan tegas membantah tudingan oknum wartawan salah satu media online yang menuliskan 'Terduga Pelaku Narkoba Dibebaskan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar' yang telah tayang dibeberapa Media Online.

"Kami menganggap pemberitaan tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dalam artian sepihak saja. Jelas berita tersebut tidak benar alias hoax adanya," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Via Chatt aplikasi telekomunikasi, Minggu malam (09/07/2023) sekira pukul 20.00 Wita

Lanjut Doli Martua Tanjung, Namun pemberitaan dimedia online tersebut sudah dihapus, ada apa kan lucu. Kok dihapus harusnya oknum wartawan salah satu media online itu mempertanggungjawabkan apa yang telah ia tulis.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar mengatakan lagi, dirinya tidak tinggal diam dan akan mengambil jalur hukum yaitu melaporkan oknum wartawan tersebut yang membuat berita bohong tersebut.

"Lalu berita yang sudah tayang ini dianggap pelanggaran kode etik yang sudah merugikan bagi Saya, tudingan suap kepada oknum Satnarkoba Polrestabes Makassar," ujar Doli kesal.

Tambahnya, kan sudah jelas ada pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media online, yaitu pengakuan dari keluarga korban, tentang transaksi uang itu tidak ada. Tidak ada sama sekali menyebut uang nominal ke petugas Satnarkoba, itu uang tidak ada sama sekali kata Doli.

“Kami tidak ada niat untuk membungkam teman-teman jurnalis, apalagi berita itu tanpa ada konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara terlebih dahulu, kalau dia wartawan, minimal memperkenalkan diri, lalu minta wawancara.

Doli mengungkapkan, apa yang diberitakan itu tidak benar adanya dan tidak seperti itu, karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahguna, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab, kilah perwira menengah Polri berpangkat 2 (dua) bunga melati emas itu.

Baca juga :  KPU Toraja Utara Adakan Simulasi, Ratusan Warga Lakukan Pencoblosan di TPS

"Ini sering saya sudah tanamkan kepada tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dari awal, yaitu mewujudkan penyidik yang profesional dan proporsional, jujur, adil, beretika, santun, bertanggungjawab, menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam proses penegakan hukum, Satuan Anggota Satnarkoba," tandas AKBP Doli M Tanjung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...