Tegas, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Bantah Tudingan Suap, AKBP Doli Siap Tempuh Jalur Hukum

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung dengan tegas membantah tudingan oknum wartawan salah satu media online yang menuliskan 'Terduga Pelaku Narkoba Dibebaskan oleh Satuan Narkoba Polrestabes Makassar' yang telah tayang dibeberapa Media Online.

"Kami menganggap pemberitaan tersebut tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu dalam artian sepihak saja. Jelas berita tersebut tidak benar alias hoax adanya," tegas Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Via Chatt aplikasi telekomunikasi, Minggu malam (09/07/2023) sekira pukul 20.00 Wita

Lanjut Doli Martua Tanjung, Namun pemberitaan dimedia online tersebut sudah dihapus, ada apa kan lucu. Kok dihapus harusnya oknum wartawan salah satu media online itu mempertanggungjawabkan apa yang telah ia tulis.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar mengatakan lagi, dirinya tidak tinggal diam dan akan mengambil jalur hukum yaitu melaporkan oknum wartawan tersebut yang membuat berita bohong tersebut.

"Lalu berita yang sudah tayang ini dianggap pelanggaran kode etik yang sudah merugikan bagi Saya, tudingan suap kepada oknum Satnarkoba Polrestabes Makassar," ujar Doli kesal.

Tambahnya, kan sudah jelas ada pemberitaan yang dilansir oleh salah satu media online, yaitu pengakuan dari keluarga korban, tentang transaksi uang itu tidak ada. Tidak ada sama sekali menyebut uang nominal ke petugas Satnarkoba, itu uang tidak ada sama sekali kata Doli.

“Kami tidak ada niat untuk membungkam teman-teman jurnalis, apalagi berita itu tanpa ada konfirmasi, klarifikasi, maupun wawancara terlebih dahulu, kalau dia wartawan, minimal memperkenalkan diri, lalu minta wawancara.

Doli mengungkapkan, apa yang diberitakan itu tidak benar adanya dan tidak seperti itu, karena secara prosedur untuk pelaku apalagi dikatakan penyalahguna, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Pasal 4 tahun 2010 itu wajib direhab, kilah perwira menengah Polri berpangkat 2 (dua) bunga melati emas itu.

Baca juga :  Wabup Drs. H. Alimin, M.Si Lepas Jamaah Umroh yang Diberangkatkan Pemkab Pinrang

"Ini sering saya sudah tanamkan kepada tim Satresnarkoba Polrestabes Makassar dari awal, yaitu mewujudkan penyidik yang profesional dan proporsional, jujur, adil, beretika, santun, bertanggungjawab, menjunjung tinggi supremasi hukum dan HAM dalam proses penegakan hukum, Satuan Anggota Satnarkoba," tandas AKBP Doli M Tanjung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Irwan Hamid Apresiasi Langkah BBWS PJ Normalisasikan Kantong Lumpur Bendungan Benteng

PEDOMANRAKYAT, PINRANG — Langkah nyata dan tanggap yang dilakukan jajaran Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dalam...

Dispusip Bedah Buku “Sinjai Ditengah Pergolakan Kerajaan dan Penjajahan”

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Sinjai kembali menyelenggarakan kegiatan bedah buku, di Aula Serbaguna...

Mahasiswa Teknik Elektro UMI Kunjungi PT. Energi Bayu Jeneponto, Pelajari Penerapan Energi Bersih

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO -- Sebanyak 40 mahasiswa dari Program Studi Teknik Elektro Universitas Muslim Indonesia (UMI) melaksanakan kegiatan Kunjungan...

Mahasiswa Pariwisata Unhas Goes to Barru: Mengintegrasikan Teori dan Praktik Pariwisata

PEDOMAN RAKYAT - BARRU. Mahasiswa Program Studi S1 Pariwisata Universitas Hasanuddin (Unhas) angkatan 2023 melaksanakan kegiatan Open Trip...