PEDOMANRAKYAT, SINJAI – Kantor Perwakilan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mengadakan bimbingan teknis Aplikasi Si-Resik kepada Pemda Kabupaten Bulukumba melalui sarana Zoom Meeting pada Rabu (12/07/2023).
Si-Resik merupakan akronim dari Aplikasi Perekaman dan Validasi Data Pajak. Aplikasi ini berbasis web yang bisa diakses oleh para OPD di manapun dan kapanpun.
Berfungsi untuk melakukan perekaman data dan sekaligus memvalidasi data pajak sehingga data yang dihasilkan terhindar dari kesalahan dalam merekam kode billing (tagihan), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), akun, nilai setor, dan data ganda.
Pada awalnya aplikasi ini hanya berjalan di Pemda Kabupaten Sinjai sejak bulan Januari 2023, namun karena manfaatnya yang sangat bagus, aplikasi ini mulai dikembangkan di Pemda Bulukumba.