PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Kantor Perwakilan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai mengadakan bimbingan teknis Aplikasi Si-Resik kepada Pemda Kabupaten Bulukumba melalui sarana Zoom Meeting pada Rabu (12/07/2023).
Si-Resik merupakan akronim dari Aplikasi Perekaman dan Validasi Data Pajak. Aplikasi ini berbasis web yang bisa diakses oleh para OPD di manapun dan kapanpun.
Berfungsi untuk melakukan perekaman data dan sekaligus memvalidasi data pajak sehingga data yang dihasilkan terhindar dari kesalahan dalam merekam kode billing (tagihan), Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), akun, nilai setor, dan data ganda.
Pada awalnya aplikasi ini hanya berjalan di Pemda Kabupaten Sinjai sejak bulan Januari 2023, namun karena manfaatnya yang sangat bagus, aplikasi ini mulai dikembangkan di Pemda Bulukumba.
Melalui Si-Resik Data yang dihasilkan oleh Pemda Sinjai sangat valid. Atas output yang dihasilkan oleh aplikasi ini sangat valid maka Pemda Bulukumba berniat melakukan bimtek Si-Resik. Bimtek ini dihadiri kurang lebih 34 Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Bulukumba.
”Aplikasi ini sangat bermanfaat bagi pemda untuk memfasilitasi kewajiban konfirmasi pajak pusat yang dibayarkan pemda melalui KPPN dan KPP mitra setempat sehingga data yang dihasilkan benar-benar bersih dari kesalahan,” terang kepala KPPN Sinjai Arif Kurniadi.
Pemda Bulukumba sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan KPPN Sinjai. Aplikasi ini sangat bermanfaat untuk memecahkan permasalahan OPD dalam merekam data pajak.
”Kami sangat mengapresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh KPPN Sinjai, aplikasi ini membuat para OPD merekam data pajak dengan valid, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya,” ujar Andi Sufardiman selaku Kepala BPKPD Bulukumba. (adz)