Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi botol miras di laut. Kegiatan ini sebagai upaya transparansi Polri dan stakeholder di Pulau Barrang Lompo terkait peredaran minuman keras yang tidak sesuai aturan.
“Selain itu, hal tersebut bertujuan untuk meminimalkan tindakan kejahatan yang berawal dari pengaruh alkohol,” jelas Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)