PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Muhammad Taufiq Al Hidayat (16), siswa SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar pada akhir Juli 2024 lalu telah menjadi korban pengeroyokan dan pembacokan sekelompok pemuda di Jl. Veteran Utara Lorong 41 Makassar.
Abdul Rusdi selaku keluarga korban kepada media, Kamis (12/09/2024), menyampaikan rasa kekecewaannya karena lambatnya penanganan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang hingga kini masih berproses di Polsek Makassar.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan secepatnya dan para pelaku lainnya segera ditangkap. Anak kami sudah mengalami trauma berat akibat peristiwa pengeroyokan ini. Proses hukum yang lambat hanya menambah beban mental kami sebagai orang tua,” ungkap Rusdi.
Ditemani isterinya, Rusdi membeberkan pula, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diserahkan penyidik Polsek Makassar kepada keluarga korban, menyatakan proses penyidikan seharusnya sudah selesai dalam waktu 30 hari.
“Namun kenyataannya, sampai saat ini sudah lewat dari waktu yang ditentukan dalam SP2HP sementara proses penyidikannya belum selesai. Kami keluarga korban merasa kecewa terhadap proses hukum yang masih berjalan di Polsek Makassar. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dan semua pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Restu selaku perwakilan dari Sahabat Saksi Korban yang turut hadir pada kesempatan itu mengemukakan pula bahwa pihaknya telah dihubungi keluarga korban yang menyampaikan niatnya untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya sementara mempelajari kasus ini lebih lanjut. “Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus,” ungkapnya.