Dijelaskannya, saat ini pihaknya sementara mempelajari kasus ini lebih lanjut. “Kami sedang mengumpulkan keterangan dari keluarga korban dan saksi untuk melengkapi data penanganan kasus,” ungkapnya.
Keluarga korban mengungkapkan kepada Sahabat Saksi Korban bahwa beberapa waktu lalu, keluarga pelaku mendatangi mereka untuk mempertanyakan kasus anak mereka yang sudah ditahan di Polsek Makassar.
Namun, keluarga korban menolak pertemuan tersebut, dengan menyatakan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. “Percuma datang kalau pelaku lainnya belum ditangkap,” tegas Restu, mengutip pernyataan orang tua Muh. Taufik.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diterima dari keluarga korban, seorang saksi anak perempuan juga masih mengalami trauma setelah memberikan kesaksiannya di depan penyidik. Saksi anak perempuan tersebut diduga mendapatkan ancaman dari salah satu pelaku, sehingga harus mengungsi ke rumah tantenya demi keamanan.
Restu juga mengonfirmasi bahwa keluarga korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/69/VII/2024/Reskrim yang dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2024, yang menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan akan diselesaikan dalam waktu kurang lebih 30 hari.
Restu menambahkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah permohonan perlindungan dari keluarga korban akan diterima atau ditolak. Masih harus menunggu putusan dari pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pusat, sebab ada mekanisme dan prosedur yang harus dilalui, yang diperkirakan memakan waktu sekitar satu bulan. (*)