PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH,.MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo (HYL) dan terdakwa Irawan Abadi (IRA) untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa, Senin (17/07/2023) sekira pukul 12.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.
Terdakwa HYL dan IRA terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019.
Dalam Persidangan terungkap fakta, sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019 (tiga tahun berturut-turut, red).
Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan, terdakwa HYL dan IRA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.