Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 2 Terdakwa Kasus PDAM, HYL dan IRA Mengaku Terima ‘Fulus’

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH,.MH dkk telah menghadirkan dalam persidangan Pengadilan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo (HYL) dan terdakwa Irawan Abadi (IRA) untuk saling bersaksi sekaligus didengar keterangannya sebagai terdakwa, Senin (17/07/2023) sekira pukul 12.30 Wita, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar.

Terdakwa HYL dan IRA terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019.

Dalam Persidangan terungkap fakta, sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi yang mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019 (tiga tahun berturut-turut, red).

Hal tersebut, telah sesuai dengan Surat dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan, terdakwa HYL dan IRA telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca juga :  BPOM Beberkan Pelanggaran Berat Mira Hayati dalam Sidang Kasus Kosmetik Bermerkuri

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan 'Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 s.d Tahun 2019 serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota/Wakil Tahun 2016 s.d 2019.

"Atas perbuatan terdakwa HYL dan IRA, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60 (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen)," jelas Soetarmi.

Setelah Majelis Hakim memeriksa alat bukti Keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan terdakwa Irawan Abadi, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir)," pungkas Soetarmi mengakhiri. (*/Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rampung Juni 2026, Pembangunan Sekolah Rakyat Soppeng Masuk Paket I 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Pemerintah pusat melalui Kementerian PU mengucurkan anggaran sebesar Rp2,3 trilyun untuk pembangunan 9 gedung permanen...

Forkopimda Soppeng Hadiri Ground Breaking Sekolah Rakyat 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Soppeng menghadiri Ground Breaking pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Sulawesi...

Masyarakat Toraja di Tana Luwu, IKAT Pemersatu dan Andil Pembangunan di Daerah

PEDOMANRAKYAT, LUWU RAYA - Bupati/Walikota di 4 (empat) Pemerintah di Tana Luwu (Luwu Raya), mengakui sumbangsih luar biasa...

Jelang Pemeriksaan BPK, Disdik Sulsel Kebut Rekonsiliasi Dana BOSP Sekolah

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan percepatan rekonsiliasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)...