“Ketiga pria yang ditangkap tersebut berinisial HA (31), OF (24), dan YS (52). Mereka diamankan saat hendak melintas di depan SPBU Bolu menggunakan sepeda motor,” terang Kasatresnarkoba.
Selain mengamankan ketiga pria tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 sachet klip bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah pembungkus rokok merk Troy, 12 sachet klip bening bekas pakai, 3 unit handphone berbagai merk, 46 sachet plastik klip bening kosong, 3 lembar resi bukti transfer, serta 3 buah potongan pipet sebagai sendok takar.
“Ketiga pelaku diamankan di rutan Polres Toraja Utara guna proses lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
“Hal tersebut membuktikan keseriusan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Toraja Utara untuk memberantas peredaran gelap narkotika di Kabupaten Toraja Utara,” tutupnya. (etan/pria)