PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Modus ingin mengambil uang di Rantepao dengan meminjam sepeda motor milik tetangga dan kemudian digelapkan, lelaki DSS (38) akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) siang.
Terduga pelaku penggelapan motor tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya DSS meminjam sepeda motor pada Jumat (7/7/2023) kepada Serly Todingbua (21) dengan alasan mau pergi mengambil uang ke Rantepao, namun tak kunjung dikembalikan.
Saat itu DSS mendatangi tempat tinggal Serly Todingbua dan kemudian meminjam motor korban merk Yamaha X-Ride dengan Nomor Polisi DP 4123 KN, dengan alasan hendai ke Rantepao mengambil uang.
Beberapa hari kemudian, korban Serly Todingbua mendapat kabar dari Istri pelaku bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku ditangkap Polisi di Pos Lantas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.
Setelah mendengar kabar tersebut dari istri pelaku, korban pun mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan. Alhasil diketahui bahwa sepeda motor miliknya tidak berada di Pos Lantas dan tidak pernah diamankan.
Merasa dirugikan, korban pun memilih melaporkan pelaku atas kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.
Atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Polda Sulsel, Tanggal 15 Juli 2023, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku DSS akhirnya berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diamankan di depan salah satu wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.
Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi, membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku DSS tersebut oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara tanpa ada perlawanan.
"Pelaku DSS saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy. (etan/priadi)