Gelapkan Motor Pinjaman Milik Tetangga, Lelaki DSS Diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Modus ingin mengambil uang di Rantepao dengan meminjam sepeda motor milik tetangga dan kemudian digelapkan, lelaki DSS (38) akhirnya berhasil diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara di Jalan Dr. Sam Ratulangi, Kelurahan Singki’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (27/07/2023) siang.

Terduga pelaku penggelapan motor tersebut merupakan warga Baruppu, Kelurahan Baruppu Utara, Kecamatan Baruppu, Kabupaten Toraja Utara. Sebelumnya DSS meminjam sepeda motor pada Jumat (7/7/2023) kepada Serly Todingbua (21) dengan alasan mau pergi mengambil uang ke Rantepao, namun tak kunjung dikembalikan.

Saat itu DSS mendatangi tempat tinggal Serly Todingbua dan kemudian meminjam motor korban merk Yamaha X-Ride dengan Nomor Polisi DP 4123 KN, dengan alasan hendai ke Rantepao mengambil uang.

Beberapa hari kemudian, korban Serly Todingbua mendapat kabar dari Istri pelaku bahwa sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku ditangkap Polisi di Pos Lantas karena tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan.

Setelah mendengar kabar tersebut dari istri pelaku, korban pun mendatangi Pos Lantas yang dimaksud dengan membawa surat kendaraan miliknya untuk dilakukan pengurusan. Alhasil diketahui bahwa sepeda motor miliknya tidak berada di Pos Lantas dan tidak pernah diamankan.

Merasa dirugikan, korban pun memilih melaporkan pelaku atas kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum.

Atas dasar laporan polisi dengan nomor LP/B/181/VII/2023/SPKT/Res. Toraja Utara/Polda Sulsel, Tanggal 15 Juli 2023, Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Simbara Buntu Lipa’ bergerak langsung melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan tersebut, pelaku DSS akhirnya berhasil diketahui keberadaannya dan langsung diamankan di depan salah satu wisma yang ada di wilayah Kecamatan Rantepao.

Baca juga :  Hadiri Peringatan Isra Miraj, Kapolsek Bontoala Ajak Masyarakat Ciptakan Kerukunan

Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy saat dikonfirmasi, membenarkan kronologis kejadian hingga diamankannya pelaku DSS tersebut oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara tanpa ada perlawanan.

"Pelaku DSS saat ini sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy. (etan/priadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Untuk Ketiga Kalinya Gubernur Kaltara Raih Penghargaan Asia Global Awards, Kali Ini Kategori “Asia The Best Innovative Leader Of Indonesia 2025”

PEDOMANRAKYAT, BALI - Prestasi gemilang yang membanggakan seluruh masyarakat Bumi Benuanta lagi-lagi ditorehkan oleh Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara),...

BRI Super League 2025 Gagal, PSM Rebut Poin di Kandang

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Di bawah pelatih baru, Ahmad Amiruddin, PSM gagal memetik poin di kandang sendiri, setelah takluk1-2...

Bupati Gowa dan Putra Mahkota Kerajaan Gowa Hadiri Hari Jadi Sulsel ke-356: Wujud Sinergi Pemerintah dan Budaya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Peringatan Hari Jadi Provinsi Sulawesi Selatan ke-356 berlangsung khidmat dan penuh semangat di Ruang Pola...

Pengurus ASISI DPD Sulsel Periode 2025–2030 Dikukuhkan: Membangun Organisasi yang Berintegritas dan Solidaritas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Teknisi Refrigerasi dan Air Conditioner Nusantara (ASISI) Sulawesi Selatan resmi...