Masih Menemui Jalan Buntu
Dihubungi terpisah via telepon selularnya, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH kepada awak media ini mengemukakan, setelah hampir tujuh bulan bergulir di Kepolisian, kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw masih menemui jalan buntu terkait alat bukti dalam tindak pidana.
Pengacara muda ini menjelaskan, kendala yang dimaksud terkait pembuktian materiil dalam tindak pidana yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut keterangan Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, mereka akan memenuhi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.
“Detailnya tidak bisa kami beberkan karena menyangkut materi penyidikan. Itu sepenuhnya wewenang kepolisian, yang jelas pihak Kepolisian juga tetap berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum menyangkut langkah yang akan diambil, tetapi sepenuhnya tidak dapat dibuka kepada publik secara luas sebab materi yang demikian akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan,” ujar Yodi mengutip pernyataan Kanit Tipidum.
Direktur YK & Partners Law Firm itu juga menjelaskan, pihaknya tetap akan memastikan prosedur hukum berjalan dengan baik. “Kasus ini mungkin salah satu yang paling rumit yang kami hadapi, sebab menyeret sejumlah pihak, belum lagi pemeriksaan puluhan saksi, pengumpulan bukti-bukti hingga permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kuasa hukum ke Kapolda Sulsel,” imbuhnya.
“Kasus ini mendapat atensi dari Kompolnas, melibatkan LPSK hingga setiap detik disasar media. Jelas tekanan publik cukup berat, tetapi saya sudah tegaskan sejak awal, kami akan menanganani perkara ini secara profesional,” tegasnya.
Yodi Kristianto yang juga anggota Young Lawyer Committe (Komite Advokat Muda) DPC PERADI Makassar mengakui resiko yang tidak main-main jika perkara kematian Virendy mandek atau bahkan tidak terselesaikan.
“Bagi saya secara pribadi, kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum tetapi juga menyangkut profesionalisme kami sebagai Advokat, yang dalam hal ini dikawal langsung oleh Dewan Kehormatan Profesi,” terangnya.
Pihak Keluarga Almarhum Virendy bersama kuasa hukum telah bertandang langsung ke Kejaksaan Negeri Maros dan disambut Kasidatun Kejari Maros, Badhie yang juga menyampaikan hal yang sama seperti di ungkapkan Kanit Tipidum Polres Maros.
“Penyidikan sepenuhnya wewenang pihak kepolisian. Saya tidak bisa berbicara banyak sebab menyangkut materi perkara, yang jelas seperti yang dijelaskan pihak Kejaksaan, kita akan menghormati dan menjalankan proses hukum dan dalam hal ini kami bisa memahami keinginan pihak keluarga terkait transparansi, tetapi sekali lagi sebab menyangkut materi perkara, kami sepenuhnya menyerahkan hal ini ke pihak kepolisian,” paparnya.
“Kekecewaan keluarga almarhum terkait tidak digubrisnya permintaan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sulsel cukup beralasan. Karena mereka menilai pihak penyidik Polres Maros tidak profesional dalam menangani perkara Almarhum Virendy.
Hal itu telah diungkapkan pihak keluarga korban ketika bertandang ke Propam Polda Sulsel didampingi pengacara saat berkonsultasi mengenai tindakan yang harus diambil menyangkut hal tersebut,” pungkas Yodi Kristianto. (*)