Permintaan Gelar Perkara Khusus Tidak Ditanggapi, Keluarga Virendy Segera Mengadu ke Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Masih Menemui Jalan Buntu

Dihubungi terpisah via telepon selularnya, pengacara Yodi Kristianto, SH, MH kepada awak media ini mengemukakan, setelah hampir tujuh bulan bergulir di Kepolisian, kasus kematian Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw masih menemui jalan buntu terkait alat bukti dalam tindak pidana.

Pengacara muda ini menjelaskan, kendala yang dimaksud terkait pembuktian materiil dalam tindak pidana yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut keterangan Kanit Tipidum Reskrim Polres Maros, mereka akan memenuhi kekurangan berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa.

“Detailnya tidak bisa kami beberkan karena menyangkut materi penyidikan. Itu sepenuhnya wewenang kepolisian, yang jelas pihak Kepolisian juga tetap berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum menyangkut langkah yang akan diambil, tetapi sepenuhnya tidak dapat dibuka kepada publik secara luas sebab materi yang demikian akan digunakan sebagai alat bukti di persidangan,” ujar Yodi mengutip pernyataan Kanit Tipidum.

Direktur YK & Partners Law Firm itu juga menjelaskan, pihaknya tetap akan memastikan prosedur hukum berjalan dengan baik. “Kasus ini mungkin salah satu yang paling rumit yang kami hadapi, sebab menyeret sejumlah pihak, belum lagi pemeriksaan puluhan saksi, pengumpulan bukti-bukti hingga permintaan gelar perkara khusus oleh pihak kuasa hukum ke Kapolda Sulsel,” imbuhnya.

“Kasus ini mendapat atensi dari Kompolnas, melibatkan LPSK hingga setiap detik disasar media. Jelas tekanan publik cukup berat, tetapi saya sudah tegaskan sejak awal, kami akan menanganani perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Yodi Kristianto yang juga anggota Young Lawyer Committe (Komite Advokat Muda) DPC PERADI Makassar mengakui resiko yang tidak main-main jika perkara kematian Virendy mandek atau bahkan tidak terselesaikan.

“Bagi saya secara pribadi, kasus ini tidak hanya soal penegakan hukum tetapi juga menyangkut profesionalisme kami sebagai Advokat, yang dalam hal ini dikawal langsung oleh Dewan Kehormatan Profesi,” terangnya.

Baca juga :  Secara Door To Door, Polres Pelabuhan Makassar Kerahkan Bhabinkamtibmas Salurkan Daging Qurban

Pihak Keluarga Almarhum Virendy bersama kuasa hukum telah bertandang langsung ke Kejaksaan Negeri Maros dan disambut Kasidatun Kejari Maros, Badhie yang juga menyampaikan hal yang sama seperti di ungkapkan Kanit Tipidum Polres Maros.

“Penyidikan sepenuhnya wewenang pihak kepolisian. Saya tidak bisa berbicara banyak sebab menyangkut materi perkara, yang jelas seperti yang dijelaskan pihak Kejaksaan, kita akan menghormati dan menjalankan proses hukum dan dalam hal ini kami bisa memahami keinginan pihak keluarga terkait transparansi, tetapi sekali lagi sebab menyangkut materi perkara, kami sepenuhnya menyerahkan hal ini ke pihak kepolisian,” paparnya.

“Kekecewaan keluarga almarhum terkait tidak digubrisnya permintaan gelar perkara khusus di Wassidik Polda Sulsel cukup beralasan. Karena mereka menilai pihak penyidik Polres Maros tidak profesional dalam menangani perkara Almarhum Virendy.

Hal itu telah diungkapkan pihak keluarga korban ketika bertandang ke Propam Polda Sulsel didampingi pengacara saat berkonsultasi mengenai tindakan yang harus diambil menyangkut hal tersebut,” pungkas Yodi Kristianto. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...