KPU Selayar Serahkan Berita Acara Hasil Akhir Dokumen Administrasi Persyaratan Bacaleg

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Penyerahan dilakukan di hadapan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan elemen media. Penyerahan Dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) didahului dengan pembacaan berita acara hasil akhir verifikasi dokumen administrasi (Vermin) persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Dewantara.

Kegiatan penyerahan dokumen persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dihadiri, diikuti, dan disaksikan komisioner KPU yang terdiri dari Ahmad Sultan, Iskandar, Mansur Sihadji, dan Muhammad Arsat. (Fadly Syarif)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Smansa Makassar Domino Community Akan Gelar Raker dan Dirangkaikan Grand Prix Seri ke-3

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI Teguhkan Komitmen Meritokrasi Lewat Seleksi Terbuka Pejabat Maros

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI mendukung penuh pelaksanaan seleksi terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah...

Jaga Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Totaka Rutin Lakukan Patroli dan Sambang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terus digalakkan oleh jajaran Polres Pelabuhan Makassar. Salah...

Bersama Komunitas Pengemudi Ojek Online, Personel Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Kegiatan “Polantas Menyapa”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana hangat terlihat di Jalan Sarappo, Kelurahan Butung, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, saat personel Satuan...

Protes Atas Dugaan Ketidakadilan Terhadap Pengusaha Lokal, Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di PT Inalum

PEDOMANRAKYAT, BATU BARA - Aliansi Anak Daerah Menggugat (AADM) akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes atas...