PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Desa Siwolong Polong Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, sejak tahun 2019-2023, yang dijabat oleh Kepala Desa Siwolong Polong berinisial Drs. BN dinilai tidak Profesional dalam pelaporan keuangan Dana Desa.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPP LSM LEMKIRA Rizal Noma saat memberikan keterangan Pers seusai melaporkan Kepala Desa Siwolong Polong di Polres Pinrang, Rabu (09/08/2023), dengan Nomor surat: 206/LEMKIRA/VIII/2023.
Dimana dalam laporan perihal dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa dari tahun 2019 hingga 2023, dinilai tidak Profesional, akuntabel dan tidak transparan dalam rangka tata kelola keuangan sehingga sejumlah pihak menilai berpotensi merugikan keuangan negara, imbuh Rizal kepada media ini.
Lanjut Rizal lagi, dari investigasi yang dilakukan dari tanggal (24/07/2023), serta berbagai sumber yang layak dipercaya yaitu, pemilihan Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) tahun 2023 menuai sorotan dari sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada media ini.
Kendati sumber telah mengingatkan kepada kepala Desa saat itu, sejatinya Pemilihan Anggota Badan Pengawas Desa itu harus melibatkan seluruh Dusun di Desa Siwolong Polong, lanjut sumber mengungkapkan di Desa tersebut ada dua Dusun masing-masing, Dusun Kapa dan Dusun lainnya tetapi kepala Desa hanya melibatkan satu dusun yaitu dusun Kapa, yang ikut pemilihan Badan Pengawas Desa (BPD).
Kemudian kepala Desa mengangkat perangkat Desa dari keluarga sebagai Bendahara, itupun diduga hanya sebuah nama, Kasi Pembangunan Desa juga adalah merupakan sebuah nama, BPD pun demikian adanya.
Menurutnya lagi, sumber ini kepada media, di tahun anggaran 2019-2023 Kepala Desa Siwolong Polong tiga Periode ini membuat SK kepada perencanaan pembangunan namun tidak pernah di fungsikan saat kegiatan pembangunan yang dilakukan oleh Desa.
"Kepala Desa ini juga ngeyel, di telepon tidak diangkat, didatangi di kantornya tidak pernah ada, akhirnya kami berkesimpulan Ada Apa Dengan Kepala Desa ini," pungkas Rizal Noma.(Hdr)