Penyidik Kejati Sulsel Serahkan Tiga Tersangka Ke Penuntut Umum Terkait Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). Perbuatan Tersangka HA, TP dan tersangka AA, diatur dan diancam pidana dalam :
– Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

– Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH mengatakan, tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini segera akan melimpahkan perkara tersangka HA, TP dan AA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dukung Program Pemerintah, Kapolres Yudi Frianto Hadiri Musrembang Pemkot Makassar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kunker ke Mamasa, Begini Sambutan Gubernur Sulbar

PEDOMANRAKYAT, MAMASA - Gubernur Sulawesi Barat H.Suhardi Duka, bersama Danrem 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.Ip, MM., Kapolda Sulbar...

Menteri HAM: Penguatan Tata Kelola Data Jadi Fondasi Peradaban HAM

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Upaya membangun peradaban hak asasi manusia (HAM) di Indonesia dinilai memerlukan integrasi dan interoperabilitas data...

Mentan Amran: Bantuan Alsintan Pemerintah itu Gratis, Tidak Boleh Dipungut Biaya

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali mengungkap praktik nakal yang merugikan petani. Setelah menindak...

Dipimpin Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti, Seluruh Personel Polres Pelabuhan Makassar Laksanakan Olahraga Bersama

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Semangat menjaga kesehatan terus digaungkan di lingkungan Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar. Usai pelaksanaan apel pagi,...