Para pelaku ini meresahkan pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar yang dimintai sebesar Rp 50 ribu – Rp 100 ribu per mobil atau motor.
“Para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki ijin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar,” kata Hasrul, Jumat (11/8/2023).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 164 ribu. Berupa pecahan 6 lembar Rp 10.000, 17 lembar pecahan Rp 5.000, 5 lembar Rp 2.000 dan 9 lembar pecahan Rp 1.000.
“Tindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Cipta Kondusif terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, miras, sajam/busur serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” sebut Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)