Penyidik Tipidsus Kejati Sulsel Telah Menetapkan dan Menahan Tersangka Korupsi PT. Pegadaian Rantepao

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT.Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022, yaitu Tersangka :

1. HM (perempuan), selaku Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao.
2. WAN (perempuan), selaku tenaga pemasaran Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao. (ditahan dalam perkara lain, red).
Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
– Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.
– Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023.

Selanjutnya, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023, selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Agustus 2023 s/d Tanggal 04 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Makassar.

Sedangkan terhadap tersangka WAN ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja. Yaitu HM dan WAN ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit di Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao Tahun 2021 s/d 2022.

Telah terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021 s/d 2022 yang berpotensi menimbulkan kerugian Negara sekitar Rp.1.218.419.490,- (Satu milyar dua ratus delapan belas juta empat ratus sembilan belas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).

Baca juga :  Dilepas Tenaga Gizi Pendamping ke 240 Desa Lokus

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Promo Bioskop Februari 2025: Diskon, Cashback, dan Penawaran Menarik di XXI, CGV, dan Cinepolis

PEDOMANRAKYAT - Kabar gembira bagi pecinta film! Menyambut Februari 2025, jaringan bioskop ternama seperti XXI, CGV, dan Cinepolis...

Komisi I DPRD Pinrang Gelar RDP Soal Ternak Sapi yang Berkeliaran

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Polemik terkait ternak sapi yang berkeliaran dan merusak perkebunan warga di Desa Malimpung, Kecamatan Patampanua...

Tidak Ada Negara di Dalam Negara : NKRI Harga Mati !

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Beredarnya video dan informasi mengenai pelantikan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di wilayah...

Menag Matangkan Kurikulum Cinta dan Eco-Theology untuk Perkuat Kerukunan dan Kelestarian Alam

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan konsep “Kurikulum Cinta” dan “Eco-Theology” sebagai upaya strategis dalam membangun...