PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Sebanyak 304 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Takalar mendapatkan Remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 tahun 2023 Penyerahan Surat Keputusan Pemberian Remisi bagi warga binaan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Takalar kepada perwakilan warga binaan di Lapas Takalar tepat sebelum dilaksanakannya upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Tingkat Kabupaten Takalar Kamis (17/8).
Bupati Takalar dalam Sambutan menjelaskan kemerdekaan merupakan momen penting dalam perjalanan sebuah bangsa terlepas itu semua sebagai warga yang merdeka kita bukan sebatas mempertahankan tetapi juga mengenang seluruh jasa dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan Indonesia.
Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah melainkan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
” saya berpesan bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi hari ini untuk menjadikan momentum sebagai momentum untuk berprilaku yang lebih baik dan mematuhi aturan yang berlaku yang lebih baik dan mengikuti program dengan giat dan bersungguh-sungguh ” ujarnya
program pembinaan yang di selenggarakan saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara pada kehidupan masyarakat. kedepan diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku dimasyarakat dapat terialiasa dalam diri saudara dan menjadi bekal spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat
Sementara itu, Kepala Lapas Takalar Ashari mengatakan, bahwa warga binaan di lapas Takalar dibekali keterampilan membuat Songkok Guru Dan be berapa kerajinan lain.
Klapas Ashar berharap PJ bupati Takalar dan jajarannya agar terus ikut memantau perkembangan pembinaan yang di lakukan Lapas Takalar.
Dirinya menambahkan bahwa mengingat dominasi warga binaan merupakan warga Takalar Asli yang harapnya setelah kembali kemasyarakat dapat berdaya kembali menjalani kegiatan yang lebih positif dan memberikan dampak positif Pula pada masyarakat takalar.
Adapun yang warga binaan pemasyarakatan kelas IIB Takalar yang mendapatkan pemberian remisi umum (RU I) yakni yang mendapat remisi 1 bulan 50 orang,yang mendapat remisi 2 bulan 42 orang,yang mendapat 3 bulan 114 orang yang mendapat 4 bulan 71 orang,yang mendapat 5 bulan 23 orang dan mendapat remisi 6 bulan 3 orang serta I orang yang mendapat remisi umum (RU. II) untun 4 bulan. (Amir Tata)